Polemik Universitas Sjakhyakirti

Universitas Sjakhyakirti Dilarang Gelar Yudisium Imbas Dualisme Kepemimpinan dan Dugaan Ijazah Palsu

Universitas Sjakyakirti Palembang mendapat ultimatum dari LLDIKTI Wilayah II terkait indikasi dualisme kepemimpinan dan dugaan ijazah palsu. 

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
www.unisti.ac.id
Universitas Sjakhyakirti Palembang dapat ultimatum dari LLDIKTI terkait dualisme kepemimpinan dan dugaan ijazah palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Sjakhyakirti Palembang mendapat ultimatum dari LLDIKTI Wilayah II terkait indikasi dualisme kepemimpinan dan dugaan ijazah palsu. 

Selama proses penyelesaian masalah yang terjadi, LLDIKTI tidak akan memberikan layanan seperti layanan rekomendasi kelembagaan, usul yudisium, layanan usulan dosen, layanan beasiswa mahasiswa, dan lain-lain selama masih terjadi konflik internal di yayasan maupun di perguruan tinggi Universitas Sjakhyakirti.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar mengatakan saat ini universitas Sjakyakirti diberi waktu mediasi satu bulan menyelesaikan masalah itu.

Sehingga apapun hasil mediasinya nanti, akan dievaluasi untuk menentukan nasib universitas itu ke depannya.

Namun jika kemungkinan terburuk, masalah itu masih selesai hingga batas waktu mediasi satu bulan, maka akan dibawa ke pusat atau Kementrian sehingga kementerianlah yang berwenang mengambil memutuskan.

"Kami belum akan memberikan statemen karena sedang kita mediasi,  semoga bisa selesai," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II pada 23 Desember kemarin, untuk pimpinan dan ketua yayasan universitas Sjakyakirti terdapat dua hasil evaluasi dan monitoring kinerja akademik tanggal 26 November 2024 dan tanggal 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakirti serta pertemuan tanggal 16 Desember 2024 di kantor LLDIKTI Wilayah II.

Hasilnya, Prof Iskhak mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja akademik Universitas Sjakhyakirti tanggal 26 November 2024 dan 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakir serta beberapa surat aduan yang dikirim ke LLDIKTI, terindikasi terdapat dualisme kepemimpinan baik yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi.

Hasil evaluasi lainnya yakni adanya temuan laporan di laman https://sp4n.lapor.go.id/ (LAPOR), adanya indikasi ijazah palsu dan data mahasiswa yang tidak lengkap.

Sesuai uraian di atas, kami memberikan waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada baik di yayasan maupun perguruan tinggi.

LLDIKTI tidak akan memberikan layanan seperti layanan rekomendasi kelembagaan, usul yudisium, layanan usulan dosen, layanan beasiswa mahasiswa, dan lain-lain selama masih
terjadi konflik internal di yayasan maupun di perguruan tinggi Universitas Sjakhyakirti.

Sementara itu, Pembantu Rektor 1 Universitas Sjakyakirti Amir saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sementara itu salah satu mahasiswa semester akhir, Yogi berharap masalah itu cepat selesai sehingga masalah itu tidak membuat kampus ditutup.

Sebab jika masalah tersebut terus berlangsung lama maka akan berdampak pada keberlangsungan aktivitas kampus.

"Kami mahasiswa sedih kalau kampus tutup, sebab sebentar lagi yudisium setelah perjuangan panjang kuliah bertahun-tahun, semoga cepat selesai masalahnya," harap Yogi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved