Polemik Universitas Sjakhyakirti

Dualisme Kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, Ketua Yayasan Sebut Bukan Milik Perseorangan

Dualisme kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, yang berdampak pada proses belajar dan mengajar di kampus. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Bambang Haryanto, S.H., M.H., Fc.Arb., I. Arb, didampingi Rektor Universitas Sjakhyakirti Prof. Dr. Agoesthony. Ak., M.Si, Endang D. Setiaty anggota Pembina Yayasan, dan Drs. Achmad Rifai. Ak Anggota Pembina, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Bambang Haryanto, S.H., M.H., Fc.Arb., I. Arb, menegaskan jika Universitas Sjakhyakirti adalah milik publik dan bukan keluarga tertentu atau orang perorang. 

Hal ini diungkapkan Bambang terkait adanya 'dualisme' kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, yang berdampak pada proses belajar dan mengajar di kampus. 

"Yayasan memang milik publik, dari awal milik orang banyak, dan ini sejalan yang diamanatkan undang- undang yayasan. Ini milik publik bukan orang perseorangan atau diwariskan, " kata Bambang didampingi Rektor Universitas Sjakhyakirti Prof. Dr. Agoesthony. Ak., M.Si, Endang D. Setiaty anggota Pembina Yayasan, dan Drs. Achmad Rifai. Ak Anggota Pembina, Rabu (15/1/2025). 

Dijelaskan Bambang, problem saat ini yayasan mau dikuasai beberapa gelintir orang dari salah satu keluarga pendiri Yayasan, yaitu Prof Supriyani yang menjabat ketua Dewan Pembina, dan menunjuk beberapa keluarganya jadi ketua pengawas dan pengurus Yayasan. 

"Itulah awal kekisruhan (dualisme ini) mereka bertindak ingin menguasai dengan bertindak semena-mena,  termasuk dengan mengancam berkali-kali memberhentikan Rektor yang sah selama ini. Saya selaku ketua umum Yayasan keberatan dan saya menolak (memecat rektor) karena tidak ada alasan (pemecatan). Jadi ketua rektor sudah ada dan saya pelajari proses pemilihan dan legal, melalui senat dan disetujui yayasan, itulah mekanisme dan saya melihat tidak ada problem, " terang Bambang yang menjabat Ketum Yayasan menggantikan Endang sejak 2021 silam. 

Diungkapkan Bambang yang selama ini dikenal sosok advokat senior Sumsel tersebut, dengan sikapnya yang benar untuk tidak mengganti rektor, maka pihak Suryani melakukan cara-cara ilegal tanpa qurum memberhentikan dirinya, untuk memuluskan langkah pihak Suryani menguasi yayasan. 

"Pastinya sekarang berperkara di Pengadilan, mengingat keputusan rapat pengurus pembina yayasan tidak qorum dan ilegal, dengan memberhentikan saya, " tegasnya. 

Ia menilai hasil rapat pengurus pembina itu ilegal dalam pemecatan dirinya, sehingga apapun putusan dibuat akan menghasikan produk ilegal karena tidak melalui mekanisme yang ada.

"Pastinya ini jelas akan sangat mengganggu dilingkungan universitas proses mengajar, proses akreditasi dan penerimaan mahasiswa baru, serta wisuda karena ada pimpinan ilegal. LLDIKTI sudah memberikan warning untuk tidak ada dualisme dengan memediasi tetapi mereka abaikan, dengan beranggapan urusan pendidikan masa bodoh tetapi lebih untuk mengejar warisan, " jelasnya. 

Baca juga: Universitas Sjakhyakirti Dilarang Gelar Yudisium Imbas Dualisme Kepemimpinan dan Dugaan Ijazah Palsu

Baca juga: Puluhan Mahasiswa dan Dosen Universitas Sjakhyakirti Palembang Antusias Sambut BANI Goes to Campus

Bambang sendiri mengaku sudah  menahan lama untuk kekisruhan yang terjadi, namun dirinya terpanggil semata-mata untuk kemajuan Universitas, dan berharap polemik yang terjadi bisa diselesaikan, agar tidak banyak korban baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. 

"Sekarang sudah banyak mahasiswa berkurang dan jelas akan ada sanksi keras dari LLDIKTI. Kalau saya tidak ada kepentingan hanya ingin berjalan fungsi Universitas dengan baik dan kembali milik publik bukan orang perorangan  sepanjang menurut aturan karena yayasan ini tidak milik pribadi, dan bisa menjadikan universitas ini menjadi universitas kebanggaan yang hebat di Sumsel karena cikal bakal suatu saat," tuturnya. 

Ditambahkan Bambang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya, termasuk melalui jalur hukum perdata maupun pidana, dikarenakan dalam proses yang dilakukan pihak Prof Suryani terdapat pelanggaran yang nyata, seperti pemalsuan dokumen dan sebagainya. 

"Mediasi kami membuka diri dan mana usulan ada, tapi mereka tidak mau karena merasa benar. Mereka tutup semua mediasi dengan menunjuk rektor 'boneka' yang mereka kendalikan, yang pastinya ini bisa menganggu proses pendidikan karena ada proses berkaitan dengan akreditasi, dan rektor yang ada sudah bekerja maksimal selama ini. Target kami utama selamatkan universitas masalah hukum proses di pengadilan, kami tidak ada ambisi karen rektor diangkat sah dan berakhir 6 Desember selesaikan jabatan dengan pertanggung jawaban, dan biarkan proses pembelajaran berjalan, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang ke Universitas yang tidak sesuai dengan keinginan pendiri Yayasan, ' tegasnya. 

Bambang juga menceritakan perjalanan Pendidikan tinggi Universitas Sjakhyakirti ini, merupakan pendidikan tinggi tertua di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) karena telah berdiri sejak tahun 1953 dari inisiatif tokoh publik di Sumsel karena sebelumnya belum ada. 

Seiring waktu pada tahun 1960 berdirilah Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri) yang merupakan inisiatif tokoh di Sumsel baik Gubernur, Pangdam dan sebagainya yang disetujui Presiden Soekarno saat itu. 

Setelah Unsri berdiri maka Sjayakitri dengan sukarela meleburkan diri khususnya dalam hal aset ke Unsri terutama mahasiswa, karena misi menyelenggarakan Perguruan Tinggi sudah terwujud sehingga merasa tidak urgen keberadaannya dan menyebabkan yayasan mati suri, 

"Seiring perjalanan waktu Unsri berkembang tumbuh pesat dan ternama di Sumsel, beberapa orang yang terlibat dipengurusan Sjakhyakirti berinisiatif menghidupkan kembali Syahkitri sehingga memengganti kepengurusan baru, sehingga pada tahun 1982 berdiri universitas Sjakhyakirti dan yayasan terus berganti kepengurusan saat ini, " terang Bambang. 

Rektor Universitas Sjakhyakirti Prof. Dr. Agoesthony. Ak., M.Si menambahkan, jika saat ini terdapat sekitar 2.000 mahasiswa yang terdaftar dan jangan sampai pendidikannya terganggu. 

"Mahasiswa sudah pernah turun, agar universitas tetap berjalan proses pembelajaran dan sebagainya. Tetapi, sekarang ruang rektor disegel dan mereka (Suryani) tetap menghendaki pergantian, " sesal Agoesthony. 

Sementara Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Prof. Dr. Hj. Suryani Amrin, SH saat dikonfirmasi ke nomor ponsel ataupun whatsapp belum merespon. 

Adanya dualisme kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti dan adanya laporan dugaan ijazah palsu, kini universitas swasta itu mendapat ultimatum berbenah dari LLDIKTI. 

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar mengatakan saat ini Universitas Sjakhyakirti diberi waktu mediasi satu bulan menyelesaikan masalah itu.

Sehingga apapun hasil medianya nanti akan dievaluasi untuk menentukan nasib universitas itu ke depannya.

Namun jika kemungkinan terburuk, masalah itu masih selesai hingga batas waktu mediasi satu bulan, maka akan dibawa ke pusat atau Kementrian sehingga kementerianlah yang berwenang mengambil memutuskan.

Sementara itu dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II pada 23 Desember kemarin untuk pimpinan dan ketua yayasan universitas Sjakyakirti terdapat dua hasil evaluasi dan monitoring kinerja akademik tanggal 26 November 2024 dan tanggal 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakirti serta pertemuan tanggal 16 Desember 2024 di kantor LLDIKTI Wilayah II.

Hasilnya, Prof Iskhak mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja akademik Universitas Sjakhyakirti tanggal 26 November 2024 dan 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakirti serta beberapa surat aduan yang dikirim ke LLDIKTI, terindikasi terdapat dualisme kepemimpinan baik yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi. 

Hasil evaluasi lainnya yakni adanya temuan laporan di laman https://sp4n.lapor.go.id/ (LAPOR), adanya indikasi ijazah palsu dan data mahasiswa yang tidak lengkap.

Sesuai uraian di atas, kami memberikan waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada baik di yayasan maupun perguruan tinggi.

LLDIKTI tidak akan memberikan layanan seperti layanan rekomendasi kelembagaan, usul yudisium, layanan usulan dosen, layanan beasiswa mahasiswa, dan lain-lain selama masih terjadi konflik internal di yayasan maupun di perguruan tinggi Universitas Sjakhyakirti

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved