Pembacok Bocah di Palembang Ditangkap
Kejamnya Sopir Angkot Bacok Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun di Palembang, 2 Ditangkap, 1 Masih Diburu
Satu lagi pelaku pembacokan juru parkir bernama Hariansyah (30 tahun) dan VS (7 tahun) masih diburu keberadaannya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Bocah 7 Tahun di Palembang Sempat Ajak Minta Datangi Makam Ibu
Setelah itu Eki menyampaikan pesan dari korban yang membuat Bima berniat untuk menujah korban terlebih dahulu dengan mengajak Eki dan satu pelaku lainnya berinisial R.
"Saya ajak Eki dan Rendi untuk datangi korban terlebih dahulu," katanya.
Bima menambahkan selain itu korban Hariansyah juga dikenal sering memalaknya.
"Iya dia suka malak-malak pak," katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pengeroyokan itu dikarenakan pelaku Bima dendam dengan korban serta takut dibacok terlebih dulu oleh korban Hariansyah.
"Pelaku Bima merasa tidak senang atas ucapan korban Hariansyah. Pelaku takut dibacok korban lebih dulu makanya dia duluan membacok korban," katanya
Dari peristiwa ini korban VS juga menjadi korban dan ikut terkena sabetan sajam jenis celurit milik pelaku tanpa disadari terkena di bagian belakang tubuhnya.
"Anak kecil yang tidak tahu apa-apa ikut terkena, pelaku yang datang tiba-tiba tanpa disadari ketika hendak membacok korban Hariansyah juga mengenai korban bernama Vito," tuturnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang digunakan pelaku, lalu ada obeng panjang serta sebuah pipa besi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak, dengan total ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.