Pekerja di Lubuklinggau Tewas Tersetrum

Polisi Periksa Saksi Terkait Pekerja di Lubuklinggau Tewas Tersetrum di Tiang Listrik

Polisi terus menyelidiki kasus tewasnya RS (29 Tahun) pekerja subkon PLN Lubuklinggau ketika tengah memperbaiki saluran listrik di Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Ilustrasi tiang listrik -- Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait seorang pekerja di Lubuklinggau tewas tersetrum di tiang listrik. 

"Heru menyanggupi dengan kesepakatan untuk bahan material pihak Pocket Biliard yang akan menyediakan dan Heru mendapatkan biaya jasa sebesar Rp. 1 juta yang akan diterimanya setelah pekerjaan itu selesai," ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 pukul 08.15 WIB Heru dan korban RS tiba di lokasi yang sudah di janjikan yaitu tiang listrik di depan ZAKI Salon tepat diseberang Pocket Biliard di Jalan Kelabat.

Kemudian pukul 08.30 Wib Riki Saputra mulai naik keatas tiang listrik menggunakan tangga aluminium dengan peralatan tali tambang sebagai pengaman dan alat-alat listrik yang biasa digunakan selama bekerja.

Namun, Heru tidak menggunakan seragam kerja /identitas nya sebagai pekerja di PT HALEYORA seperti yang dikenakan saat melakukan pelayanan resmi dari customer.

"Pada saat di atas korban RS masih sempat melakukan komunikasi dengan rekannya Heru selama hampir 30 menit sambil melakukan pekerjaannya diatas mengecek kabel dan Heru telah memberi tahu agar hati hati saat memegang kabel yang terbuka," ujarnya.

Selanjutnya, pukul 09.10 WIB korban RS yang sedang berada diatas berteriak menjerit keras dengan kondisi tangannya sebelah kiri memegang kabel, lalu Heru yang berada di bawah mendengar hal itu langsung bergegas mematikan aliran listrik dengan mencabut NH yang ada di bawah. 

"Setelah aliran terputus RS sudah tidak memberikan respon lagi dengan kondisi tubuh yang sudah lemas dan tergantung di atas. Setelah kejadian tersebut Heru langsung menelpon Ardi petugas PLN yang sedang melaksanakan piket pada hari itu untuk meminta pertolongan," ungkapnya.

Kemudian Heru juga mengaku penggantian kabel ini adalah panggilan di luar pengaduan resmi tanpa sepengetahuan dari pihak PT HALEYORA  sehingga Heru dan RS sengaja tidak memakai seragam kerja.

"Kemudian keuntungan biaya jasa dari pekerjaan yang dilakukan di luar pengaduan resmi tidak dilaporkan ke pihak PT HALEYORA dan menjadi pemasukan pribadi Heru dan korban Riki," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved