Berita Viral

Fakta Pagar Laut Membentang 30 KM di Tangerang, JRP Sebut Dibangun Secara Swadaya untuk 3 Tujuan

Jaringan Rakyat Pantura (JRP) di Kabupaten Tangerang, mengungkapksn fakta di balik pagar laut yang membentang 30 KM di perairan Tangerang-Banten

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar video Ombudsman RI
Misteri pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisi. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) di Kabupaten Tangerang, mengungkapksn fakta di balik pagar laut yang membentang 30 KM di perairan Tangerang-Banten. 

Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya," pinta Heru.

"Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta," sambungnya.

Penjelasan KKP

Setelah menjadi perhatian publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.

Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa pemilik pagar laut Tangerang karena hal ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.

“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi,” ujar Pung dikutup dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025), dikutip TribunJatim.com Sabtu (11/1/2025).

Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” tambahnya.

Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut.

Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, dikutip dari Tribunews, Rabu (8/1/2025).

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan mencabut pagar laut Tangerang jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau dan mengecek lokasi pagar laut.

Jika pembangunan pagar laut sudah mengantongi izin, KKP tidak akan melarangnya.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved