Berita Prabumulih

Bobol Sekolah, Rendi Pemuda di Prabumulih Bawa Kabur Kipas dan Tabung LPG, Kini Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya membobol sekolah, Randi Saputra (22) diringkus tim Opsnal Satreskrim dan mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Randi Saputra (22) pelaku bobol sekolah ditangkap anggota Polsek Prabumulih Barat. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membobol sekolah, Randi Saputra (22) diringkus tim Opsnal Satreskrim dan mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih itu diringkus polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan di SMK Aisyiyah Insan Utama Prabumulih yang terletak di desa Tanjung Telang.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit kipas angin merk DA warna hitam merah dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Randi Saputra bermula dari laporan Jodi Irawan yang merupakan guru di SMK tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, Jodi mengaku saat dirinya mengecek sekolah pada Minggu tanggal 04 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, dirinya mendapati pintu depan sekolah telah rusak.

Selain itu Jodi melihat barang-barang seperti 1 unit kipas angin merk DA dan 1 buah tabung gas seberat 3 kilogram sudah hilang dicuri pelaku.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan pelapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapati laporan itu Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH bersama team opsnal Sunyi Senyap langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dikawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berikut barang bukti.

"Dari introgasi pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian bersama temannya berinisial AT (DPO). Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat," tegas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, Jumat (10/1/2025).

Atas perbutannya, tersangka Rendi Saputra akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved