Berita Viral

Daftar 9 Anggota Polisi Polres Metro Jakarta Barat Dipecat karena Bolos, Perzinahan dan Narkoba

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi- Sembilan anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat dipecat akibat pelanggaran berat.  Pelanggaran berat yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sembilan anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat dipecat akibat pelanggaran berat. 

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (8/1/2025). 

Sembilan anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut:

1. Bripka Novianto - Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. 

2. Brigadir Febryanda - Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Perzinahan. 

3. Moh. Junaedi - Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. 

4. AIPDA Imrananto - Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Perzinahan. 

5. Brigadir Yopi Sanjaya - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved