Berita Banyuasin

Link Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Kabupaten Banyuasin, Sekda : Segera Lengkapi Berkas

Pemkab Banyuasin, mengeluarka pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 di tahun 2024 lalu untuk tenaga teknis dan kesehatan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Moch Krisna
Screenshoot
Portal Website Kabupaten Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin, mengeluarka pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 di tahun 2024 lalu untuk tenaga teknis dan kesehatan. Pengumuman tersebut, tertuang di nomor :400.14.4.3/16/BKPSDM/2024 TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP 1 TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2024.

Klik Link Pengumuman PPPK Banyuasin Lulus Tahap 1

Menurut Sekda Banyuasin H Erein Ibrahim, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11332/B KS.04.0/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasii Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Negara Nomor : 11854/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian  Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan.

PPPK Tahap 1 di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 yang dinyatakan lulus, untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 Januari sampai 31 Januan 2025. 

"Peserta seleksi PPPK Tahap I Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus, untuk segera melengkapi persyaratan penetapan Nomor Induk PPPK. Seperti melengkapi Pas Foto Terbaru pakaian formal kemeja berwama putih menggunakan dasi hitam, untuk yang menggunakan hijab berwarna hitam polos dengan menggunakan latar belakang wajib berwarna merah," katanya, Minggu (5/1/2025).

Selain itu, lanjut Erwin peserta melampirkan Ijazah aali yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan PPPK, Transkrip Nilai ASLI yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan PPPK, Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Banyuasin, di ketik dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu, serta Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani diatas meterai Rp 10 ribu.

Selain itu peserta juga harus menyertakan  SKCK dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin salam hal ini RSUD Banyuasin.

"Pastinya syarat bagi yang dinyatajan lulus seleksi lengkapnya, bisa dilihat di https://bkpsdm.banyuasinkab.go.id/2024/12/31/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-kompetensi-pppk-tahap-i-tenaga-teknis-dan-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-banyuasin-tahun-anggaran-2024/. Ini link kelulusan PPPK di Kabupaten Banyuasin," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved