Berita OKI
Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi usai Curi Gorong-gorong Perusahaan di Tulung Selapan OKI
akibat dari pencurian tersebut membuat perusahaan mengalami kerugian Rp50.000.000 dan mereka segera melaporkannya ke Polsek Tulung Selapan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Dua orang pemuda pengangguran ditangkap mencuri dua unit aramco atau gorong-gorong di area perusahaan Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tulung selapan, AKP Budi Santoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 02.00 WIB yang melibatkan pelaku inisial DS (38) dan JM (21).
"Kedua pelaku menaikkan aramco menggunakan alat berat excavator dan memindahkannya ke mobil untuk dibawa ke camp simpang padang dengan niat menjual barang tersebut," katanya ketika dihubungi pada Kamis (2/1/2025) pagi.
Menurutnya, akibat dari pencurian tersebut membuat perusahaan mengalami kerugian Rp50.000.000 dan mereka segera melaporkannya ke Polsek Tulung Selapan.
Berdasarkan laporan, maka polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkapkan para pelaku.
"Tepat Minggu (29/12) lalu petugas temukan tempat persembunyian di area camp perusahaan dan menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan bukti kuat dari hasil penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku ditahan di Polsek Tulung Selapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit aramco gorong-gorong yang dicuri oleh pelaku," tutupnya
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Kesal Sering Ditagih Utang Rokok, Pria di OKI Tega Bunuh Rekan Kerjanya di Areal Kebun Sawit |
|
|---|
| OKI Mulai Dibanjiri Durian Dari Lubuklinggau, Harganya Bisa Tembus Rp 100 Ribu Perbuah |
|
|---|
| Menang di MA, Kejari OKI Sukses Kembalikan Hutan Kota Kayuagung senilai Rp 66 Miliar ke Pemkab |
|
|---|
| Nomor Call Center Bagi Pengendara yang Mengalami Masalah di JTTS, 0811277000 |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pemuda-pengangguran-curi-gorong-gorong-di-tulung-selapan.jpg)