CPNS dan PPPK 2024

470 Peserta Lulus PPPK 2024 di OKI, Berikut Link Pengumuman dan Cara Lengkapi Berkas Bagi yang Lulus

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam laman https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Handout
470 Peserta Lulus PPPK 2024 di OKI, Berikut Link Pengumuman dan Cara Lengkapi Berkas Bagi yang Lulus 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024 untuk formasi tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan telah diumumkan pada Kamis (2/1/2025) pagi.

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam laman https://s.id/PENERIMAANPPPKKABOKI_2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPP OKI, Cahyadi Ari peserta dapat mengecek namanya apakah lulus atau tidaknya.

"Memang benar para peserta sudah bisa melihat melalui laman resmi, disana sudah dilampirkan lengkap," katanya.

Dijelaskan, pengumuman kali ini terdapat 155 tenaga kesehatan dan 315 tenaga teknis yang dinyatakan lulus seleksi tahap terakhir.

"Bagi peserta lulus seleksi, segera melakukan pemberkasan secara online atau elektronik di laman https://sscasn.bkn.go.id memakai username dan password yang sama saat pendaftaran paling lambat 31 Januari 2025," pesannya.

Dipaparkan Ari, dokumen yang wajib diupload yaitu pasfoto terbaru latar warna merah memakai kemeja putih polos lengan panjang, jilbab warna hitam polos (bagi yang pakai jilbab) dan tidak memakai atribut lain seperti dasi, papan nama, pin korpri dan lainnya. 

Selain itu, lampirkan Ijazah asli dan transkrip nilai asli terakhir yang dipakai saat melamar.

"Daftar riwayat hidup yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id serta sudah ditandatangani bermeterai tempel Rp 10.000 oleh peserta," jelasnya.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Kemensos di Website SSCASN dan Kemensos.go.i

Baca juga: Syarat Pemberkasan Dokumen Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Unggah di sscasn.go.id

"Selanjutnya surat pernyataan 5 poin diketik yang telah ditandatangani diatas meterai tempel Rp 10.000. Petunjuk pengisian dapat diunduh laman https://sscasn.bkn.go.id," imbuhnya

Menurutnya, seluruh peserta wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

"Surat keterangan tidak konsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar dia.

Disampaikan Ari, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi persyaratan ditentukan.

Maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan peserta yang memberikan data palsu, tidak benar akan dikenakan sanksi pemberhentian sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Bila peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani bermeterai tempel Rp 10.000," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved