Berita Nasional
Hasto Lawan Balik KPK, Sebut Punya Video Skandal Petinggi Negara Luar Biasa, Ancam Publikasikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melakukan perlawanan balik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melakukan perlawanan balik.
Video skandal yang diduga melibatkan petinggi negara hingga elite politik di Tanah Air disebut dimiliki oleh Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara Guntur Romli mengungkapkan hal tersebut.
Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, dan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan. Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.
“Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujar Guntur.
KPK Yakin Kasus Hasto Sampai Penuntutan
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, buka suara terkait adanya keraguan kasus Hasto Kristiyanto ini bisa sampai tahap penuntutan.
Mengingat hingga kini KPK masih belum bisa menangkap Harun Masiku.
Menurut Tessa, jika suatu perkara sudah disetujui penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka ia menyebut perkara tersebut akan bisa berproses hingga penuntutan atau persidangan.
Meskipun, kini Harun Masiku masih belum ditemukan dan berstatus buron KPK.
"Saya pikir itu tidak tepat ya, karena apabila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, JPU, sampai dengan pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut akan berproses sampai dengan penuntutan, persidangan."
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.