Berita Nasional

Hasto Lawan Balik KPK, Sebut Punya Video Skandal Petinggi Negara Luar Biasa, Ancam Publikasikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melakukan perlawanan balik. 

Kompas.com
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP. 

"Terlepas Saudara HM ini belum ketemu ya," kata Tessa, dilansir dari Kompas TV.

Lebih lanjut, Tessa pun menyinggung soal beberapa tersangka lain dalam kasus Harun Masiku ini.

Menurut Tessa, sudah ada beberapa tersangka yang disidik, dituntut, disidang, bahkan sudah diputus hukumannya.

Padahal, Harun Masiku masih belum ditemukan.

Untuk itu, Tessa menilai ditemukan atau tidaknya Harun Masiku ini tak berpengaruh banyak terhadap proses perkara tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini sudah keluar dari Lapas, sudah selesai melaksanakan masa tahanannya."

"Saya pikir itu tidak tepat untuk pernyataannya," tegas Tessa.

Kapan Hasto Ditahan?

KPK angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, tidak ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved