Pelajar SMA di OKI Tewas Ditikam
Fakta Pembunuh Pelajar SMA di OKI, Ternyata Masih 13 Tahun, Kini Dipindah ke Panti Rehabilitasi Anak
Pelaku pembunuh pelajar SMA di OKI ternyata masih berusia 13 tahun. Kini dititip ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRAB).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pelaku pembunuh pelajar SMA di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ternyata masih berusia 13 tahun.
Remaja berinisial IE tersebut kini dititipkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH).
IE dititipkan Satreskrim Polres OKI ke PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, pada Selasa (24/12/2024).
"Iya, (IE) Selasa malam masuk panti," kata Kepala PSRABH, Dian Arif dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (26/12/2024).
Dian menerangkan, PSRABH masih melakukan observasi terhadap IE sebelum tahap selanjutnya yakni asesmen.
"Insya Allah Jumat (27/12/2024) mulai diasesmen," terang Dian.
Baca juga: Pelajar SMA di OKI Tewas Ditikam di Warung Manisan, Diduga Pelaku Tersinggung
Setelah asesmen, sambil menunggu proses persidangan, IE akan mengikuti seluruh kegiatan PSRABH seperti ibadah, belajar, olahraga dan pembekalan keterampilan.
Dian menyebut pembekalan keterampilan diantaranya reparasi sepeda motor, keterampilan mengelas hingga berkebun.
"Yang jelas kalau soal berapa lama rehabilitasi, itu tergantung APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Dian.
Sebelumnya, IE diamankan polisi karena menusuk korban berinisial SH (17 tahun) hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menerangkan, penanganan perkara ini berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Terkait perkara ini, kami juga akan berkoordinasi dengan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yang mana sesuai anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik," jelas Rio.
"Kami dari Satreskrim terus lakukan penyidikan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait dengan peradilan anak," imbuhnya.
Ngaku Tersinggung
Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Syahrul Herman (17 tahun) pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.