Pelajar SMA di OKI Tewas Ditikam
Pembunuh Pelajar SMA di OKI Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Masih Di Bawah Umur, Ngaku Tersinggung
Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Syahrul Herman (17 tahun) pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Syahrul Herman (17 tahun) pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Pelaku berinisial E ternyata juga berstatus anak di bawah umur seperti korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun V, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban tewas usai ditikamkan tersangka di bagian dada yang tembus hingga ke paru-parunya.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno mengatakan, pelaku masih dibawah umur berinisial E.
"Telah terjadi penganiayaan yang mana tersangka melakukan penikaman di bagian dada sebanyak 1 kali terhadap korban S. Sehingga mendapat perawatan medis dan berselang beberapa jam korban dinyatakan meninggal dunia," kata Rio saat presskon di Mapolres OKI pada Selasa (24/12/2024) sore.
Baca juga: Pelajar SMA di OKI Tewas Ditikam di Warung Manisan, Diduga Pelaku Tersinggung
Dikatakan kembali, kejadian dilatarbelakangi adanya ketersinggungan antara tersangka dan korban saat berada di depan sebuah warung.
"Maka membuat tersangka emosi dengan mengambil pisau dan khilaf melakukan penusukan ke tubuh korban. Namun sampai saat ini kami belum menemukan motif lain seperti dendam dan lainnya sebelum kejadian tersebut," urainya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya mengenakan pasal UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana kepada anak.
Dikarenakan tersangka dan korban masih tergolong anak-anak di bawah umur.
"Terkait perkara ini, kami juga akan berkoordinasi dengan LPKS yang mana sesuai anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh penyidik,"
"Kami dari satreskrim terus lakukan penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan peradilan anak," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.