Bawaslu Banyuasin Aniaya PPK

Anggota Bawaslu Banyuasin Aniaya PPK Saat Rapat Jalani Sidang DKPP, Akui Memukul karena Spontan

Raden Zakaria anggota Bawaslu Banyuasin, Sumsel menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dok DKPP
Raden Zakaria, anggota Bawaslu Sumsel menjalani sidang DKPP atas tindak penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Raden Zakaria anggota Bawaslu Banyuasin, Sumsel menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Zakaria dilaporkan sudah menganiaya Hadi Susanto, yang pada saat kejadian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 ini digelar di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Selasa (24/12/2024), yang diadukan langsung Hadi Susanto.

Hadi Susanto menjelaskan pemukulan terhadap dirinya terjadi dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 6 Agustus 2024.

Meski sempat dilerai, Zakaria tetap memukul wajah Hadi beberapa kali.

“Teradu (Raden Zakaria) terlambat datang dalam rapat tersebut, kemudian saat dimintai pendapatnya selaku Kordiv SDM Teradu berkata dengan nada tinggi dan sempat memukul meja. Saya memahami maksud dari tindakan Teradu tersebut, tetapi kemudian Teradu langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah saya,” ungkap Hadi. 

Menurut Hadi, cuplikan tersebut diduga karena dia menolak meminjamkan uang yang diambil dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Zakaria. 

Selain itu, penyebab lainnya karena uang perjalanan dinas yang belum bisa diambil Zakaria karena terkendala administrasi.

Hadi kemudian melakukan visum di RSUD Kabupaten Banyuasin.

Saat ini Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus atau pemukulan oleh Polres Banyuasin.

“Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Pengadu.

Sementara itu, Zakaria sebagai teradu membenarkan peristiwa pemukulan tersebut dalam sebuah rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Namun, dia menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.

“Peristiwa terjadi secara spontan, tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakukan perbuatan yang tidak sopan, disertai dengan penyerangan kepada saya” ungkap Teradu Raden Zakaria.

Setelah acara tersebut dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved