Berita Viral

Inilah Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Almarhumah Aulia Risma PPDS Undip, Keluarga:Segera Ditahan

Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma mengajukan surat permohonan kepada pihak kepolisian untuk segera menahan tiga tersangka kasus pemerasan.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma mengajukan surat permohonan kepada pihak kepolisian untuk segera menahan tiga tersangka kasus pemerasan.

Adapun tiga tersangka yang berstatus dokter senior FK Undip tersebut meliputi TEN, SM, dan ZYA. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kelaurga, Misyah Achmad melansir dari Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024).

"Surat itu sudah di tangan polisi besok (Kamis,26 Desember 2024)," kata Misyal.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto sampaikan penetapan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto sampaikan penetapan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip (Youtube TvoneNews)

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.

Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian. 

Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.

Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip. 

Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved