Suami Tikam Istri di Musi Rawas

Pisau Masih Menancap di Pinggang Saat Wanita di Muratara Dibawa ke RS Usai Ditikam Suami, Parah

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Pisau Masih Menancap di Pinggang Saat Wanita di Muratara Dibawa ke RS Usai Ditikam Suami, Parah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol), Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 Wib dikediamannya. 

Akibatnya, korban bernama Tesi Desmanita (26) mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan harus di rujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

Tetapi korban tidak mau memberi uang kepada tersangka, dikarenakan pelaku suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

Korbanpun marah kepada tersangka.

Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

Baca juga: PILU Ibu di Muratara Tewas Kecelakaan Saat Ambil Dana PKH, Mobil Pikap yang Ditumpanginya Terguling

Baca juga: Eks Kades di Muratara Divonis 1 Tahun Penjara, Ancam Warga Dengan Pistol, Keluarga Korban Histeris

Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.

Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

Setelah korban di tusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit.

Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved