Berita Palembang

Cara Menghitung PPN 12 Persen Pada Barang dan Jasa, Termasuk Penggunaan Transaksi QRIS

Sedangkan barang lainnya yang tidak dikenakan PPN yakni buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

|
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Cara Menghitung PPN 12 Persen Pada Barang dan Jasa, Termasuk Untuk Transaksi QRIS 

Contohnya jika pengguna top up Rp 1 juta maka biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut 11 % x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.

Atau contoh lainnya yakni pengguna.melakuakn top up.dompet digital Rp500.000.

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 % x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.

Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa
layanan untuk top up tersebut.

Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah.

Sementara itu jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak.akan mengubah nilai yang harus dibayarkan konsumen.

Sebab QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Contohnya konsumen membeli TV senilai Rp 5 juta dan dikenakan terutang PPN atas pembelian barang itu sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan Rp5,5 juta atas pembelian TV tersebut.

Sehingga jumlah pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya sama saja tidak berubah nilainya.

"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," jelas Dwi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved