Berita Palembang

Polrestabes Palembang Tangkap Pemalak Resahkan Warga di Macang Lindungan, Masih ABG

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan aksi pemerasan disertai penganiayaan

Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
Sripoku/Andyka Wijaya
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan aksi pemerasan disertai penganiayaan kepada pengendara mobil di kawasan Macan Lindungan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka yang sering melakukan aksi pemerasan disertai penganiayaan kepada pengendara mobil.

Saat gelar perkara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika peristiwa pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Suryadi warga Kelurahan 2 ulu Kecamatan SU I Palembang terjadi pada Jumat (13/12/2024) di kawasan di Macan Lindungan.

"Benar pelaku yang kerap meresahkan warga Palembang ini. Sudah berhasil kita tangkap. Dimana diketahui saat beraksi pelaku ini korbannya merupakan  pengendara mobil yang sedang menunggu Trafic Light yang berada di TKP," ungkap Harryo kemarin. 

Lanjut Harryo, tersangka pemalakan dan penganiayaan itu yakni J (16), yang masih berstatus anak-anak.' hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan barang sudah diamankan. Terkait pengembangan lebih lanjut adanya dugaan pelaku laajn ," ungkapnya. 

Harryo juga mengatakan aksi pemalakan yang dilakukan J ini sudah kerap terjadi. ini merupakan permasalahan kambuhan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan kelalaian anggota polisi yang berpatroli.

Tersangka melancarkan aksinya pada saat korban Suryadi menunggu lampu merah di simpang macam lindungan. Saat itu tersangka memaksa korban mematikan kendaraan atau mobilnya.

Lalu selanjutnya tersangka meminta uang karena korban dengan cara memaksa. Lantas permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban  dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban.

"Saat itu tersangka tidak menuruti tersangka yang mau meminta uang, lalu tersangka mengambil batu dan melemparnya ke arah mobil dan mengenai korban, sehingga mengakibatkan korban terluka," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Tentang pemerasan Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman selama lamanya 2 tahun 8 bulan.

"Nah Dengan adanya akumulasi pasal yang disangkakan, maka akan menjadikan satu upaya kami guna memaksimalkan penyidikan sebagai efek jera bagi tersangka dan untuk upaya penuntutan dan persidangan,"tegasnya 

Harryo menambahkan, anggotanya kini melakukan patroli rutin di jam jam rawan kejahatan untuk meminimalisir aksi serupa.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved