Berita Viral

Pekerjaan Melody Sharon yang Seret Suami Karena Ketahuan Selingkuh, Tak Hanya Satu Pria

Melindas dan menyeret suaminya, AG (35) hingga patah tulang, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, inilah pekerjaan  Melody Sharon (31).

Kolase Tribun Bogor
Sosok Melody Sharon (31), istri yang seret suami sah karena ketahuan selingkuh akhirnya terungkap. Ia akrab disapa Oday. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Melindas dan menyeret suaminya, AG (35) hingga patah tulang, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, inilah pekerjaan  Melody Sharon (31).

Ternyata berprofesi sebagai pengusaha, Melody Sharon yang dikabarkan berselingkuh tersebut.

Toko roti dan salon kecantikan dimiliki olehnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024), menjelaskan usaha salon kecantikan milik Melody Sharon dibangun oleh sang suami.

Melody Sharon dan AG sudah menikah selama 6 tahun. Mereka dikaruniai dua orang anak.

"Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," ujarnya.

 Melody Sharon (31) ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
 Melody Sharon (31) ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur. (Youtube Tribunnews)

Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.

Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat AG mengalami luka patah tulang.

Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

“Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal 'iya saya nyesel' katanya,” ucap Nicolas.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dilaporkan Perzinahan

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved