Berita Viral

Sosok Perekam Video Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Rekan Korban Ayu Kini Menghilang Ketakutan

Perekam video George Sugama Halim, anak bos toko roti aniaya karyawan hingga babak belur dikabarkan menghilang. Cika, teman korban di tempat kerja

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Dwi Ayu Darmawati (19) saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan dialami, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024). Perekam video George Sugama Halim, anak bos toko roti aniaya karyawan hingga babak belur dikabarkan menghilang. Cika, teman korban di tempat kerja 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi Ayu.

Sang Ibu Ngaku Diteror

Sementara disisi lain, ibunda George Sugama Halim juga mengaku kini menjadi sasaran teror nomor misteris usai sang anak ditangkap menjadi pelaku penganiayaan terhadap karyawannya.

Ia pun menunjukkan salah satu bukti chat yang bernada intimidatif dan mengamuk terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

"Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu," ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya. 

Diketahui, Dwi Ayu Darmawati sudah sejak dua bulan pada 17 oktober 2024 telah melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke polisi.

Namun laporan tersebut tak kunjung ada perkembangan sebelum akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, (16/12/2024).
 
Terlepas dari latar belakang hingga pelaporan kasus tersebut, Dwi Ayu kini bisa bernapas lega karena pelaku sudah ditangkap.

George Sugama Halim bahkan resmi dijadikan tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan sejak Senin (16/12/2024).
 
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
 
(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved