Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Sosok AA Pembuat Benang Pengaman di Uang Palsu Dicetak Kampus UIN Alauddin Makassar, Polisi: Canggih

Sosok AA tersangka di kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. AA sendiri berperan sebagai pembuat benang pengaman palsu yang ditan

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). Andi Ibrahim menyelundupkan mesin pencetak uang palsu dengan menggunakan forklift dan diangkat ke gedung perpustakaan kampus. Hal itu dilakukan malam. 

Tak cuma itu, mesin pencetak uang palsu seharga Rp 600 juta juga turut diamankan.

Yudhiawan juga mengungkapkan pihaknya turut menyita fotokopi surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai triliunan rupiah.

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara senilai Rp 700 triliun," jelasnya.

Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bergelar doktor, resmi dipecat usai terlibat dalam dalam kasus peredaran uang palsu.

Informasi itu disampaikan Rektor UIN Makassar, Hamdan Juhannis saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

"Kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya.

"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya."

"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," tegasnya.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan ada 17 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk Andi Ibrahim.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," jelasnya.

Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved