Berita Viral

Siapa Pengacara Diduga Tipu Ayu, Korban Penganiayaan George Anak Bos Toko Roti, Kini Dipolisikan

Siapa sosok pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak toko roti, George Sugama Halim.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.)
Anak bos toko roti di Cakung, GSH (34) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak toko roti, George Sugama Halim, kini disorot.

Belum diketahui pasti identitas oknum pengacara yang dimaksud.

Berdasarkan pengakuan korban, Dwi Ayu, sosok pengacara tersebut mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

Dwi Ayu mengatakan, ternyata belakangan diketahui bahwa pengacara itu diduga dari pihak keluarga pelaku.

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres, ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," ujarnya. 

Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," kata Ayu. 

Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

Baca juga: Profil Kombes Nicolas, Kapolres Metro Jaktim Ditegur Anggota DPR RI Lambat Tangani Kasus George

Dwi Karyawati Dianiaya George Anak Bos Toko Roti Ungkap Perjuangan Pilu Cari Keadilan
Dwi Karyawati Dianiaya George Anak Bos Toko Roti Ungkap Perjuangan Pilu Cari Keadilan (Tribunnews/kolase)

Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," katanya. 

"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.

"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi," jawabnya. 

Baca juga: Profil Irjen Pol Purn Rikwanto Tegur Kapolres Jaktim Lambat Tangani Kasus George Aniaya Pegawai

Akan Dipolisikan 

Sementara, kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mempolisikan pengacara yang diduga menipu Dwi dalam penanganan perkara tersebut. 

Diketahui, Dwi sempat membayar pengacara hingga Rp 12 juta. 

"Betul (kans polisikan soal dugaan penipuan), harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu," kata Jaenudin di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Kompas.com

Jaenudin menjelaskan, pengacara tersebut mengimingi Dwi kalau dengan membayar penanganannya bisa cepat. 

Namun, kasus sudah berjalan 2 bulan, tetapi tidak ada kejelasan dari sang pengacara, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi.

"Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu, dia dihubungin susah, bahkan tidak balas, betul ya? Jadi untung kita saat itu juga hadir, langsung diberikan kuasa oleh Mbak Ayu dan kita dampingi saat itu. Kalau tidak salah, dini hari langsung dilakukan pengamanan terhadap si pelaku," kata Jaenudin.

Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

"Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons."

"Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik," katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

Saat didampingi oleh Jaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

"Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak," katanya.

Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Bantahan Bos Toko Roti Soal Pengacara

Linda Pantjawati, bos toko roti juga membantah isu mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

Ia mengaku tidak mengrtahui hal tersebut. Bahkan dirinya pun mengaku kaget dengan isu yang beredar.

"Kita sama sekali tidak tahu, kita juga kaget, kok bisa," kata Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).

Menurut Linda, jika merasa diipu pengacaranya, seharusnya Ayu mengejar pengacara bukan dirinya turut menjadi kena imbas.

"Kalau merasa ditipu pengacaranya, ya kejar pengacaranya kenapa kok malah saya, aneh kan, mereka yang ambil duit saya yang kena," ujarnya.

"Kok bisa dia pakai pengacara, saya sendiri gak pakai pengacara," sambungnya.

Sementara adik George menegaskan bahwa pihak keluarganya baru bertemu dengan pengacara Ayu.

"Sebenarnya kalau dari pihak kita, kita juga baru dengar ceritanya tadi, karena pada dasarnya kita aja baru ketemu dengan pak Sudarta itu baru kemarin rekomendasi dari Polres," kata adik George Sugama.

Menurutnya, jika pihak keluarganya merekomendasikan salah satu pengacara untuk menjadi pengacara Ayu kenapa pihaknya baru bertemu kemarin.

"Sedangkan kalau kita rekomendasikan kuasa hukum yang lain kenapa kita baru ketemu kemarin sama pak Sudarta disini," jelasnya.

Kendati begitu, ia menyarankan Ayu untuk melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan nama baiknya.

"Kalau memang merasa dirugikan secara nama baik, secara materil laporkan ke kepolisian, buktinya pun kasus ini diselesaikan," terangnya.

"Laporkan saja organisasinya, ada ranahnya biar nanti dewan penghormatan yang mengambil tindakan kepada pengacara tersebut," sambungnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved