Kunci Jawaban

Kunci Jawaban 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Inilah kunci jawaban Pintar Kemenag Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Editor: Abu Hurairah
Pelatihan pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan 

Jawaban: C. Pemberdayaan*

SOAL 9

Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakil, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang

A. Pendayagunaan wakat
B. Penghimpunan wakat
C. Pendistribusian manfaat wakaf*
D. Resiko

Jawaban: C. Pendistribusian manfaat wakaf*

SOAL 10

Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam...

A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011*
C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011

Jawaban: B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011*

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Baca juga: Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.11 Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved