Kunci Jawaban

Kunci Jawaban 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Inilah kunci jawaban Pintar Kemenag Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Editor: Abu Hurairah
Pelatihan pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kunci jawaban Pintar Kemenag Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Pintar Kemenag Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi terdapat 10 soal yang muncul pada platform website pintar.kemenag.go.id.

Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Manajemen Kemasjidan sebagai berikut:

2.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi

SOAL 1
Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal

A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004*

Jawaban: D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004*

SOAL 2
Manajemen pengelolaan ZIS meliputi:

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban*
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban: A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban*


SOAL 3
Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014*

Jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014*


SOAL 4
Wakaf di Indonesia, diatur dalam.....

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004*
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved