Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya

Kondisi Haryono usai Jadi Tersangka Bongkar Polisi Bunuh Warga, Istri: Menangis dan Tertawa Sendiri

Haryono sampai mengalami trauma berat hingga depresi akibat penetapan tersangka kasus pembunuhan melibatkan polisi Brigadir AK terhadap warga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Yuliani (38), istri Haryono, sopir taksi online yang ikut jadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Polresta Palangkaraya, Selasa (17/12/2024). Haryono sampai mengalami trauma berat hingga depresi akibat penetapan tersangka kasus pembunuhan melibatkan polisi Brigadir AK terhadap warga 

Diketahui korban berinisial BA diduga merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). BA yang bekerja sebagai kurir ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala pada Jumat (6/12/20234). 

"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Nuredy melanjutkan, melalui mekanisme manajemen penyidikan, penyidikan menetapkan tersangka atas nama AK dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Nuredy juga menyebut, sejumlah alat bukit telah diamankan. Namun, apa saja alat bukti yang diamankan tak disampaikan.

Haryono diduga terlibat dalam kematian BA yang diduga dibunuh Brigadir AK. Saat dikonfirmasi terkait kronologi, motif tersangka AK, hingga identitas korban, Polda Kalteng masih belum bisa memberikan keterangan.

Menurut kepolisian, Haryono malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas. 

Karena kenal, walau baru satu bulan, Haryono pun setuju mengantarkan AK. 

Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

Haryono disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini. 

Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
 
Hingga kini, proses penyidikan terus dilakukan. Polda Kalteng mengklaim telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung jalannya kasus.

Kapolda Kalimantan Tengah sebelumnya juga meminta maaf atas tindakan oknum polisi yang mencoreng institusi. 

Namun, penetapan Haryono sebagai tersangka masih menjadi tanda tanya besar bagi publik yang mengharapkan transparansi dalam proses hukum.
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved