Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya

Alasan Polisi Tetapkan Haryono Tersangka Padahal Bongkar Pembunuhan Brigadir AK, Sebut Ikut Bantu

- Inilah alasan Haryono ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan oleh polisi.

TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024). Haryono adalah sopir taksi. Sehari-hari ia adalah tulang punggung keluarga. Anak Haryono pula putus sekolah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Haryono ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan oleh polisi.

Seperti diketahui, kasus penembakan brutal tersebut yang terjadi pada Rabu (7/11/2024) di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh Haryono yang adalah sopir taksi online sekaligus disebut saksi kunci.

Akan tetapi Haryono malah ikut jadi tersangka kasus tersebut.

Yuliani, istri Haryono, heran dan tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya.

Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu.

Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya.

“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.

Yuliana bersama Tim kuasa hukum suaminya, Haryono saat memperlihatkan surat penetapan tersangka Haryono di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) kemarin . Kasus sopir taksi online menjadi tersangka setelah membongkar pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga di Palangka Raya, Kaliman Tengah
Yuliana bersama Tim kuasa hukum suaminya, Haryono saat memperlihatkan surat penetapan tersangka Haryono di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) kemarin . Kasus sopir taksi online menjadi tersangka setelah membongkar pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga di Palangka Raya, Kaliman Tengah (TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)


Kuasa Hukum Haryono yakni Parlin B Hutabarat menilai kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini. 

"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," ungkapnya.

Lalu apa alasan polisi menetapkan Haryono Tersangka?
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton Kurniawan dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan. 

Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024). 

Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah. 

Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit. 

"Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan. 

Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved