Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya

Kondisi Haryono usai Jadi Tersangka Bongkar Polisi Bunuh Warga, Istri: Menangis dan Tertawa Sendiri

Haryono sampai mengalami trauma berat hingga depresi akibat penetapan tersangka kasus pembunuhan melibatkan polisi Brigadir AK terhadap warga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Yuliani (38), istri Haryono, sopir taksi online yang ikut jadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Polresta Palangkaraya, Selasa (17/12/2024). Haryono sampai mengalami trauma berat hingga depresi akibat penetapan tersangka kasus pembunuhan melibatkan polisi Brigadir AK terhadap warga 

Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya. 

Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. 

"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya. 

Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Baca juga: Sosok Haryono, Sopir Taksi jadi Tersangka usai Bongkar Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya

Parlin Bayu Hutabarat merasa janggal lantaran menetapan Haryono sebaagi tersangka tidak melalui prosedur yang benar.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. 

”Ini bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum. Polisi permisif, tidak transparan, dan cenderung menutupi kasus ini,” katanya dihubungi dari Palangkaraya, Kalteng, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Kompas.id.

Penjelasan Polisi 

Diketahui, oknum polisi bernama Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) melakukan penembakan terhadap sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas terkait persoalan pungutan liar (Pungli). 

Polda Kalteng menetapkan Brigadir  Anton Kurniawan personel Polresta Palangkaraya dan saksi bernama Haryono jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Kalteng.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved