Berita Viral
Kekayaan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Jaktim Ditegur Lambat Tangani Kasus Anak Bos Roti
Mengenal sosok Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang tengah disorot dalam kasus George Sugama, anak bos toko roti
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Nicolas menjelaskan, ada tiga faktor yang membuat penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan berjalan lambat.

Pertama, polisi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan.
Selain itu, polisi kesulitan mengusut kasus penganiayaan karena saksi tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan mengulur waktu pemeriksaan.
Nicolas menambahkan, pihaknya juga mengalami hal-hal non-teknis selama menangani kasus yang menjerat George.
Nicolas menambahkan, pihaknya juga mengalami hal-hal non-teknis selama menangani kasus yang menjerat George.
Namun, polisi sudah mengantar korban untuk menjalani visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Jumat (1/11/2024).
Ucapan Nicolas soal lambatnya penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan langsung direspons oleh anggota Komisi III DPR yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen (Purn) Pol Rikwanto.
Purnawirawan jenderal bintang dua Polri tersebut meminta Nicolas dan jajarannya supaya tidak pilih-pilih dalam menangani kasus.
Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan polisi supaya tidak mengulur waktu dan segera bertindak menangani kasus.
“Jangan nanti-nanti. Kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani, makin cepat terungkap. Karena semuanya masih segar. Terlalu lama, makin kabur, ada distorsi. Apalagi ada yang datang, 'Itu sahabat saya. Itu teman saya. Tolong Pak, dibantu’,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Rikwanto juga meminta Polres Metro Jaktim untuk mencari sosok pengacara yang pernah menangani korban saat awal kasus bergulir.
Rikwanto juga meminta Polres Metro Jaktim untuk mencari sosok pengacara yang pernah menangani korban saat awal kasus bergulir.
Sebabnya, korban mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh pengacara tersebut hingga keluarga menjual motor untuk membiayai kasus.
Sebabnya, korban mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh pengacara tersebut hingga keluarga menjual motor untuk membiayai kasus.
“Itu lebih parah lagi penyelesaiannya, kasian korban ini apalagi sampai kehilangan motor sudah jatuh ketimpa tangga, ditipu pula,” kata Rikwanto.
“Barangkali Pak Kapolres berkenan untuk motor yang hilang supaya kembali lagi cari pelakunya atau bagaimana Pak Kapolres ya kasih tahu lagi anggotanya supaya lebih gigih lagi dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan,” tambahnya.
Diketahui, Dwi Ayu Darmawati sudah sejak dua bulan pada 17 oktober 2024 telah melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke polisi.
Namun laporan tersebut tak kunjung ada perkembangan sebelum akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, (16/12/2024).
Terlepas dari latar belakang hingga pelaporan kasus tersebut, Dwi Ayu kini bisa bernapas lega karena pelaku sudah ditangkap.
George Sugama Halim bahkan resmi dijadikan tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan sejak Senin (16/12/2024).
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Jakarta Timur
Anak Bos Roti
Dwi Ayu Darmawati
George Sugama Halim
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi 'Main' ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.