Berita Viral

Kekayaan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Jaktim Ditegur Lambat Tangani Kasus Anak Bos Roti

Mengenal sosok Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang tengah disorot dalam kasus George Sugama, anak bos toko roti

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang tengah disorot dalam kasus George Sugama, anak bos toko roti 

TRIBUNSUMSEL.COM- Menguak harta Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang tengah disorot dalam kasus George Sugama Halim, anak bos toko roti aniaya karyawati.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ditegur Irjen Pol (Purn) Rikwanto karena dinilai lambat menangani kasus  George Sugama Halim hingga mandek 2 bulan.

Padahal korban sudah melaporkan George Sugama Halim ke Polres Metro Jaktim sejak Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Profil Irjen Pol Purn Rikwanto Tegur Kapolres Jaktim Lambat Tangani Kasus George Aniaya Pegawai


 
Namun, pelaku baru ditangkap dua bulan kemudian setelah video penganiayaan viral di media sosial sejak Sabtu (14/12/2024).
 
Inilah sosok Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly 

Nicolas Ary Lilipaly merupakan kelahiran tanggal 6 September 1973.

Sebelum menjadi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly telah mengemban sejumlah amanah jabatan.

Diantaranya adalah Direktur Pengalaman Objek Vital Polda Papua.

Lulusan Akpol 1997 ini juga sempat menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.

Jabatan

Kapolres Humbang Hasundutan (2016—2017).

Kapolres Serdang Bedagai (2017—2018).

Waka SPN Polda Sumut (2018—2019).

Kabid TIK Polda Papua (2019—2020).

Dirpamobvit Polda Papua[2] (2020—2023).

Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri (2023—2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur (2024—Sekarang).

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat Polri, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 23 Juni 2024, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 11 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, pria kelahiran 6 September 1973 ini mempunyai Harta Kekayaa sebesar Rp. 1,9 Miliar.

Dua unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar ajrta Kekayaannya.

Nicolas Ary Lilipaly memiliki tanah dan bangunan di Bekasi dan juga Ambon.

Dalam LHKPN ini pula Nicolas Ary Lilipaly melaporkan sebuah mobil dan dua buah sepeda motor.

Nicolas Ary Lilipaly juga tercatat punya Kas dan setara Kas sebesar Rp. 2,2 juta.

Baca juga: Pantas Mandek 2 Bulan, Dwi Ayu Korban Dianiaya George Sugama Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor

Berikut rincian Harta Kekayaan Nicolas Ary Lilipaly

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.426.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/145 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 526.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 503 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 381.000.000

1. MOTOR, - - Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

2. MOBIL, - - Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 358.000.000

3. MOTOR, - - Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 109.220.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.206.716

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.918.426.716

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.918.426.716.

Ditegur Purnawirawan Jenderal Polri

Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakui, penanganan kasus George Sugama Halim berjalan lambat.

George adalah anak bos toko roti di Cakung, Jaktim yang menjadi tersangka usai menganiaya karyawan berinisial D pada Kamis (17/10/2024) karena korban menolak mengantarkan makanan.

Istilah no viral no justice lalu muncul karena polisi dinilai baru bertindak setelah peristiwa anak bos roti aniaya karyawan menjadi sorotan warganet di media sosial.

Terkait hal itu, Nicolas meminta maaf dan mengaku sudah menindaklanjuti laporan korban sebelum viral.

“Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini, ujar Nicolas saat rapat kerja Polres Metro Jaktim dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Nicolas menjelaskan, ada tiga faktor yang membuat penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan berjalan lambat.

anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). (Tribunnews.com)

Pertama, polisi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan.

Selain itu, polisi kesulitan mengusut kasus penganiayaan karena saksi tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan mengulur waktu pemeriksaan.

Nicolas menambahkan, pihaknya juga mengalami hal-hal non-teknis selama menangani kasus yang menjerat George. 

Nicolas menambahkan, pihaknya juga mengalami hal-hal non-teknis selama menangani kasus yang menjerat George. 

Namun, polisi sudah mengantar korban untuk menjalani visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Jumat (1/11/2024).

Ucapan Nicolas soal lambatnya penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan langsung direspons oleh anggota Komisi III DPR yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen (Purn) Pol Rikwanto.

Purnawirawan jenderal bintang dua Polri tersebut meminta Nicolas dan jajarannya supaya tidak pilih-pilih dalam menangani kasus.

Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan polisi supaya tidak mengulur waktu dan segera bertindak menangani kasus.

“Jangan nanti-nanti. Kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani, makin cepat terungkap. Karena semuanya masih segar. Terlalu lama, makin kabur, ada distorsi. Apalagi ada yang datang, 'Itu sahabat saya. Itu teman saya. Tolong Pak, dibantu’,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Rikwanto juga meminta Polres Metro Jaktim untuk mencari sosok pengacara yang pernah menangani korban saat awal kasus bergulir.

Rikwanto juga meminta Polres Metro Jaktim untuk mencari sosok pengacara yang pernah menangani korban saat awal kasus bergulir.

Sebabnya, korban mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh pengacara tersebut hingga keluarga menjual motor untuk membiayai kasus.

Sebabnya, korban mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh pengacara tersebut hingga keluarga menjual motor untuk membiayai kasus.

“Itu lebih parah lagi penyelesaiannya, kasian korban ini apalagi sampai kehilangan motor sudah jatuh ketimpa tangga, ditipu pula,” kata Rikwanto.

“Barangkali Pak Kapolres berkenan untuk motor yang hilang supaya kembali lagi cari pelakunya atau bagaimana Pak Kapolres ya kasih tahu lagi anggotanya supaya lebih gigih lagi dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan,” tambahnya.

Diketahui, Dwi Ayu Darmawati sudah sejak dua bulan pada 17 oktober 2024 telah melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke polisi.

Namun laporan tersebut tak kunjung ada perkembangan sebelum akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, (16/12/2024).
 
Terlepas dari latar belakang hingga pelaporan kasus tersebut, Dwi Ayu kini bisa bernapas lega karena pelaku sudah ditangkap.

George Sugama Halim bahkan resmi dijadikan tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan sejak Senin (16/12/2024).
 
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
 
(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved