Dokter Koas Dianiaya
RSUD Siti Fatimah Tegaskan Jadwal Koas Hasil Musyawarah Mahasiswa, Buntut Dokter Koas Dianiaya
RSUD Siti Fatimah Palembang buka suara terkait jadwal piket koas yang menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap salah satu dokter koasnya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - RSUD Siti Fatimah Palembang buka suara terkait jadwal piket koas yang menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap salah satu dokter koasnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG mengatakan, terkait pengaturan jadwal jaga mahasiswa selama praktik dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa profesi dokter yang telah disetujui dan ditandatangani oleh chief dan diserahkan ke koordinator pendidikan mahasiswa profesi dokter.
"Sebagai Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Siti Fatimah hanya menyiapkan fasilitas sarana prasarana yang dibutuhkan," katanya, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, seperti yang sudah disampaikan dalam press rilis, RSUD Siti Fatimah menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden pemukulan Mahasiswa Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
"Tindakan kekerasan apapun tidak dapat dibenarkan dan kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi baik di dalam RSUD Siti Fatimah maupun di luar RSUD Siti Fatimah," katanya
Menurutnya, Mahasiswa Profesi Dokter tersebut (Lutfi dan Lady) pernah melaksanakan kegiatan pendidikan klinis sebagai Dokter Muda dan melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.
Terkait pengaturan jadwal jaga Mahasiswa selama praktik dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa profesi dokter yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Chief dan diserahkan ke koordinator pendidikan mahasiswa profesi dokter.
Lalu, sebagai Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Siti Fatimah menyiapkan fasilitas sarana prasarana yang dibutuhkan.
Sedangkan terkait kejadian pemukulan Mahasiswa profesi dokter yang terjadi di luar lingkungan RSUD Siti Fatimah dan bukan saat jam praktik mahasiswa profesi dokter tersebut.
Pihak RSUD Siti Fatimah tidak mengetahui adanya pertemuan antara Mahasiswa profesi dokter dengan orang tua Mahasiswa tersebut.
Menurutnya, RSUD Siti Fatimah terus berusaha dan fokus pada segala upaya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan visi RSUD Siti Fatimah menjadi Rumah Sakit Umum Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Pendidikan yang mampu mewujudkan pelayanan yang bermutu, profesional, efisien, dengan standar pelayanan kelas dunia.
"Selanjutnya terkait masalah yang sedang ramai di media bahwasanya hal ini sudah masuk penyelidikan kasus hukum, kami tidak dapat memberikan tanggapan apapun. Jadi segala sesuatu yang ingin ditanyakan silahkan langsung tanyakan ke penyidik hukum di kepolisian, terimakasih atas perhatiannya," katanya.
Sementara itu Tribun Sumsel sudah berupaya menghubungi Lutfi melalui keluarganya maupun Athiya (teman Lutfi) yang juga koas di RS Siti Fatimah, namun tidak ada respon sama sekali.
Lina Dedy dan Lady Diperiksa Polisi
Sri Meilina atau Lina Dedy bersama putrinya Lady Aurellia Pratiwi diperiksa polisi selama 11 jam terkait tindak penganiayaan yang dilakukan sopirnya terhadap Luthfi, dokter koas FK Unsri, Senin (16/12/2024).
Hadir sekitar pukul 13.00 WIB, ibu dan anak itu baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan kini status Lina Dedy dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan," kata Kombes Pol M Anwar.
Tak hanya Lina Dedy, sang putri, Lady Aurellia juga kini berstatus sebagai saksi.
Keduanya diperiksa oleh Tim Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Polsek Ilir Timur 2 Palembang.
Lewat Jalan Tikus
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.