Dokter Koas Dianiaya
Psikolog Lita Gading Sindir Gaya Asuh Orangtua Lady Kasus Dokter Koas Dianiaya, Pengacara Tak Terima
Psikolog Lita Gading menyoroti gaya asuh dari orangtua Lady pasca viral kasus dokter koas dianiaya di Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Psikolog Lita Gading menyoroti gaya asuh dari orangtua Lady pasca viral kasus dokter koas dianiaya di Palembang.
Hadir sebagai pembicara dalam acara Catatan demokrasi TV One tayang, Selasa Malam (17/12/2024).
Lita Gading menyebut jika setiap anak itu kembali pada pola asuh, bagaimana pola asuh dapat membentuk karakter yang baik.
"Karakter itu kenapa, karena pola asuh yang tidak konsisten, ada beberapa pola asuh salah satu yagn saya tangkap di aksus ini yaitu pola asuh permissif," ujarnya.
Lebih jauh Lita Gading menjelaskan, pola asuh permissif artinya orangtua membebaskan anaknya tanpa memberikan aturan yang jelas.
"Dimanjakan dan diberikan segala sesuatu, dimudahkan apapun dibolehkan, punya implusif yang tinggi" ujarnya.

Buktinya, kata Lita Gading si anak tidak mampu bersosialisasi dengan baik terhadap teman-temanya. Inilah tanda orang yang diasuh dengan pola permissif tadi.
"Kalau ada hubungan interpersonal yang baik dengan teman, tidak mungkin terjadi, kenapa bisa melibatkan orang tua, karena tidak punya karakter yang tidak kuat." tegasnya.
Akibatnya karena dimanjakan dan selalu dimudahkan membuat si anak tidak membuat daya juang,
"Justru pola asuh tidak tega ketar ketir soal anak, tidak berjuang dengan keras," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lady, Bayu bereaksi terhadap pernyataan psikolog Lita Gading tersebut.
Bayu menyebut apa yang dikatakan psikpolog Lita Gading dinilai terlalu menyudutkan kliennya.
"Jadi anak tidak boleh bercerita ke orangtua, apakah harus ada korban selanjutnya seperti berita belakangan ada gila dan bunuh diri, konseling perlu, butuh tempat bercerita, maksud saya ibu terllau subjektif ibu kenal dengan lady ? apakah sudah melakukan tes? sifat lady begini?," tuturnya.
Bayu menegaskan, seharusnya Lita Gading harus netral dengan memandang terhadap dua sisi.
"Ibu disini sebagai psikolog, harus memandang dari dua sisi, korban ada dua, satunya lady, satunya luthfi, lady korban bullying sosial media, jadi jangan membuat wacana liar tidak menyudutkan," tutupnya.
Lina Dedy Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu Lady Aurellia Pramesti mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya muncul usai viral sang sopir aniaya dokter koas FK Unsri bernama Muhammad Luthfi.
Lina menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi dan keluarganya usai dianiaya oleh Datuk, sang sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Baca juga: Lady Berlari Lewat "Jalur Tikus" usai 11 Jam Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri
Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.
Diperiksa 11 Jam
Polisi telah memeriksa Lady bersama ibunya, Sri Meilina sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II.
Sekira 11 jam Lina dan Lady menjalani pemeriksaan.
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.
Diketahui kasus penganiayaan dokter koas Unsri berawal dari orangtua Lady yang meminta jadwal piket tahun baru diubah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Datuk, yang merupakan sopir sekaligus kerabat keluarga Lady yang terbukti menganiaya Luthfi.
(*)
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.