Berita Muba
Pemkab Muba Larang Pedagang Layani Pembeli yang Tak Mau Turun Dari Mobilnya
Kemudian pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan atau trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Banyaknya keluhan pengguna jalan terkait macetnya jalan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu karena pedagang kaki lima (PKL) langsung direspon oleh Pemkab Muba, Sumsel.
Dimana, Pemkab Muba menurunkan tim dari Satpol PP, Disperindag, Dishub, dan DLH melakukan imbauan dalam rangka penertiban PKL.
Kepala Dinas Dagperin, Azizah, SSos, MT mengatakan Pemkab Muba menindaklanjuti terkait laporan dari pengguna jalan terkait sering macetnya Jalan Kolonel Wahid Udin atau depan Rumah Dinas Bupati oleh PKL.
"Kemarin, kita bersama Satpol PP, Dishub dan DLH melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang berjualan pada sepanjang Jalan Kolonel Wahid Udi. Pada sosiasliasi tersebut kita menerkan beberapa poin bagi para pedagang,"kata Azizah, Selasa (17/12/2024).
Lanjutnya, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi seperti jenis dagangan yang hanya pedagang makanan.
Kemudian pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan atau trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
"Kemudian pedagang yang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi tidak boleh. Dan kita meminta pedagang jangan melayani pembeli dari dalam mobil, tidak mau turun,"tegasnya.
Baca juga: Berbulan-bulan Proyek Jalan di Sekayu Muba Tak Kunjung Selesai, Sejumlah Pengendara Kerap Terperosok
Baca juga: Terapkan One Day Service, Mall Pelayanan Publik Muba Bakal Beroperasi Tahun 2025
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki, sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.
"Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan,"ungkapnya.
Pada arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025, pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama, serta segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini ayo kita dukung program UMKM Muba,"jelasnya.
Sementara, Hendro salah satu pengguna jalan sering terjebak macet ketika menjelang sore hari karena bangak pedagang dan mobil yang membeli dalam kendaraan.
Hal tersebut tentunya merugikan dan menghambat mobilitas pengguna jalan lain.
"Saya saya selaku pengguna jalan harus lebih ditata rapih, boleh berjualan asal tetib. Kemudian pada pusat kota ada pusat kuliner, sebaiknga dialihkan kesana agar tidak terjadinya penumpukan saat sore hari maupun weekend,"harapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.