Berita Viral

Pantas Mandek 2 Bulan, Dwi Ayu Korban Dianiaya George Sugama Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor

Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur menjadi korban pemerasan pengacaranya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjakarta/Bima Putera
Dwi Ayu Darmawati(19) wanita asal Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan oleh anak bos tempatnya bekerja. menjadi korban pemerasan pengacaranya 

Padahal hasilnya pengacara tersebut tidak membuat kasus Dwi Ayu cepat teratasi.

"Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya," ujar Dwi Ayu.

"Jual motor? ya Allah," respon Habiburokhman seraya syok mendengar kisah korban.

"Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru)," akui Dwi Ayu.

Beruntung kini Dwi Ayu dibantu oleh pengacara utusan pengusaha kenamaan Jhon LBF.
 
Kata polisi soal laporan awal korban

Sementara itu terkait kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu belakangan diungkap oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim jadi sorotan lantaran sudah dua bulan berlalu.

Dwi Ayu pun sejak 17 Oktober 2024 lalu melaporkan kekejaman anak bos toko roti itu ke polisi.

Namun laporan tersebut membuahkan hasil setelah viral pada pertengahan Desember 2024.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly angka bicara.

Baca juga: Alasan Polisi 2 Bulan Kesulitan Tangani Kasus George Sugama Aniaya Pegawai Toko Roti, Karena Saksi

Diungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, awalnya korban tidak memberikan bukti-bukti seperti foto atau video kasus penganiayaan tersebut ke penyidik.

Karenanya penyidik baru tahu rincian kasus yang dialami Dwi Ayu setelah kasusnya viral.

"Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik itu dari awal," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Lantaran hal tersebut, polisi mempertanyakan alasan korban tidak menyertakan video penganiayaan di awal pelaporan.

Di awal pelaporan, kasus korban pun telah ditangani secara prosedur standar tanpa pengaruh dari keviralan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved