Kunci Jawaban

Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024

Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024. Pelatihan berlangsung 18-22 Desember 2024.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024. Pelatihan berlangsung 18-22 Desember 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024, silakan disimak uraiannya pada artikel berikut. 

Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat adalah modul kelima dari enam modul pada Pelatihan Pelayanan Publik di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran atau Pintar Kemenag 2024

Pelatihan berlangsung lima hari, 18-22 Desember 2024 dan sasaran peserta pelatihan adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag. 

Berikut ini Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024. Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban. 

_______

1 dari 10 Soal 

Di bawah ini adalah contoh pelanggaran disiplin pegawai terkait dengan penyalahgunaan wewenang, kecuali:

A. Pemeriksaan dokumen
B. Suap
C. Jam kerja
D. Pemeriksaan barang

Jawaban: 
B. Suap

2 dari 10 Soal 

Salah satu tujuan dibentuknya Unit Kepatuhan Internal atau Pengelola Pengaduan Masyarakat adalah:

A. Penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai
B. Penegakan hukum di lingkungan Kementerian Agama
C. Mengeliminasi penyimpangan yang timbul
D. Rekomendasi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran

Jawaban: 
C. Mengeliminasi penyimpangan yang timbul

3 dari 10 Soal

Efektivitas pembentukan unit pengaduan pelayanan publik, kecuali:

A. Keberhasilan program
B. Keberhasilan program dan Keberhasilan sasaran
C. Keberhasilan sasaran
D. Keberhasilan organisasi

Jawaban: 
B. Keberhasilan program dan Keberhasilan sasaran

4 dari 10 Soal 

Klasifikasi pengaduan terdiri dari:

A. Pengaduan Informatif dan pelayanan
B. Pengaduan pengaduan dan pelayanan
C. Pengaduan informatif dan penyimpangan
D. Pengaduan informatif dan pelanggaran

Jawaban: 
C. Pengaduan informatif dan penyimpangan

5 dari 10 Soal 

Maksud dibentuknya unit kepatuhan internal atau unit pengaduan masyarakat lingkungan Kementerian Agama, kecuali:

A. Semua benar
B. Memberikan kemudahan bagi organisasi
C. Fokus dalam mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat guna kepentingan perbaikan bagi organisasi.
D. Secara khusus menangani pengaduan Masyarakat

Jawaban: 
A. Semua benar

Pelatihan Pelayanan Publik di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran atau Pintar Kemenag 2024 berlangsung 18-22 Desember 2024.
Pelatihan Pelayanan Publik di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran atau Pintar Kemenag 2024 berlangsung 18-22 Desember 2024. (TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id)

6 dari 10 Soal 

Setiap unit pelayanan yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat bertujuan, kecuali:

A. Mengeliminasi penyimpangan-penyimpangan yang timbul
B. Terwujudnya audit secara cepat dan tepat
C. Membantu organisasi dalam menyukseskan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama RI khususnya dalam hal perbaikan perilaku dan meningkatkan integritas pegawai Kementerian Agama RI
D. Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama RI

Jawaban: 
B. Terwujudnya audit secara cepat dan tepat

7 dari 10 Soal

Pengaduan yang menyangkut kinerja dan kedinasan termasuk dalam motif:

A. Pengaduan masyarakat yang tidak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran disiplin pegawai
B. Semua benar
C. Pengaduan pegawai yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai
D. Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai

Jawaban: 
A. Pengaduan masyarakat yang tidak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran disiplin pegawai

8 dari 10 Soal

Unit pengelola pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama:

A. Semua benar
B. Inspektorat Jenderal
C. Sekretariat Jenderal
D. Bagian atau subbagian yang menangani urusan di bidang organisasi, tata laksana, dan kepegawaian

Jawaban: 
A. Semua benar

9 dari 10 Soal 

Secara teknis merupakan pengaduan yang berisi tentang dugaan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai dan/atau kode etik:

A. Pengaduan informatif
B. Pengaduan normative
C. Pengaduan layanan
D. Pengaduan penyimpangan

Jawaban: 
D. Pengaduan penyimpangan

10 dari 10 Soal 

Di bawah ini adalah salah satu unsur dalam pengertian aduan masyarakat, kecuali:

A. Keluhan dan/atau ketidakpuasan
B. Bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat
C. Pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat
D. Kemudahan bagi organisasi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat

Jawaban: 
D. Kemudahan bagi organisasi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Jawaban Modul 2.5 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik, Pelatihan Pintar Kemenag 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.4 Implementasi & Pengawasan Pelayanan Publik - Bagian 2, Pintar Kemenag 2024

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved