Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024

Kunci jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024 berlangsung 18-22 Desember 2024.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024 berlangsung 18-22 Desember 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024, silakan simak uraiannya pada artikel berikut. 

Modul  2.2 Desain Pelayanan Publik adalah modul kedua dari lima modul pada Pelatihan Pelayanan Publik di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran atau Pintar Kemenag 2024

Pelatihan berlangsung lima hari, 18-22 Desember 2024 dan sasaran peserta pelatihan adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag. 

Berikut ini Kunci Jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik.  Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban. 

_______


1. Regulasi yang menjadi acuan prinsip standar pelayanan minimal adalah...

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021
B. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
C. Permendiknas No. 24 Tahun 2008
D. UU No 23 Tahun 2014

Kunci Jawaban: B. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005

2. Indikator untuk aspek pelayanan yang kurang tepat adalah...

A. Tersedia standar pelayanan yang berteknologi tinggi
B. Informasi atas Standar Pelayanan dapat diakses dengan mudah untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat
C. Proses penyusunan SP telah melibatkan masyarakat dan pihak terkait (stakeholder)
D. Kesesuaian SP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kunci Jawaban: A. Tersedia standar pelayanan yang berteknologi tinggi

3. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, ini merupakan keputusan...

A. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/Μ.ΡΑΝ/7/2003
B. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2013
C. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/M.PAN/7/2013
D. Menteri PAN RB nomor: 03/KEP/M.PAN/7/2003

Kunci Jawaban: D. Menteri PAN RB nomor: 03/KEP/M.PAN/7/2003

4. Yang tidak termasuk prinsip standar pelayanan adalah...

A. Fleksibilitas dan praktis
B. Akuntabel dan Berkelanjutan
C. Transparan dan Keadilan
D. Sederhana dan Partisipatif

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved