Berita Viral

Ngaku Belum Terima Gaji, Tubuh Babak Belur, Curhat Dwi Karyawan yang Dianiaya George Sugama Halim

Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti  Cakung Jawa Timur korban penganiayaan oleh anak bosnya George Sugama Halim (GSH) mengaku belum digaji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com
Terungkap kondisi Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti yang dianiaya George Sugama Halim alami truma dan luka memar. 

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya.

Kini Ditangkap di Sukabumi

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung Jawa Timur ditangkap di Sukabumi setelah viral melakukan penganiayaan terhadap karyawati.

"Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri," kata Nicolas di Jakarta Timur,dilansir dari Tribunjakarta.com, Senin (16/12/2024).

GSH diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga GSH mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.

Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini GSH masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Nicolas menuturkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap GSH untuk menentukan apa akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung," tuturnya.

Nicolas menjelaskan GSH ditangkap di Hotel Anugerah, kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, GSH dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024, namun belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Bahkan, GSH sesumbar dirinya kebal hukum dan  menyebut korban miskin dan tak mampu memasukannya ke penjara.

Diketahui, GSH merupakan anak pengusaha toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
 
Dirinya mengaku tak takut dilaporkan atas aksi penganiayaan tersebut. 

"Orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH, dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (15/12/24). 

 
 (*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved