Berita OKU Timur

Cara Membuat SKCK Secara Online Lewat Aplikasi Polri Super App, Lebih Cepat dan Efisian

Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui 1 aplikasi, yaitu Polri Super App.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
POLRI
Cara Membuat SKCK Secara Online Lewat Aplikasi Polri Super App, Lebih Cepat dan Efisian 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperbarui sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan memperkenalkan layanan daring. 

Masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui situs resmi Polri.

Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui 1 aplikasi, yaitu Polri Super App.

Manfaat Pendaftaran Online menghemat waktu karena proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien.

Lalu mudah diakses jadi masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja.

Kemudian transpara, dimana status permohonan dapat dilacak secara online.

Selanjutnya Tata Cara Pendaftaran SKCK Secara Online

1. Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas 

3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama tersebut

4. Klik Ajukan SKCK

5. Lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan, lalu klik Mulai

6. Masukkan jenis keperluan, data pribadi dan data yang diperlukan

7. Pilih metode pembayaran,lalu lakukan pembayaran

8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, lalu unduh bukti pembayaran

9. Terakhir, datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut

Baca juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup di Hari Pilkada 2024, Buka Lagi di Tanggal ini

Baca juga: Besok, Pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Pukul 10.00 WIB

Adapun dokumen yang diperlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Pas foto terbaru berlatar merah, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada, BPJS Kesehatan. 

Dimana persyaratan BPJS Kesehatan ini berdasarkan Perpol No. 06 tahun 2023 bahwa persyaratan SKCK wajib melampirkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (jaminan kesehatan nasional) atau BPJS.

Dengan mencantumkan tanda bukti berupa screenshot pada sistem BPJS Kesehatan.

Dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran.

Tunggakan iuran jkn dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Dalam mengisi ada beberapa tips pertama pastikan data yang diisi benar dan lengkap.

Kedua periksa kembali dokumen yang diunggah.

Tunggu konfirmasi dari pihak Polri.

Dengan layanan SKCK online, masyarakat dapat menikmati proses pendaftaran yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved