Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak
Dipecat Tak Hormat Usai Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Kini Ajukan Banding
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNUMSEL.COM - Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding.
Diketahui, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Tak terima dengan putusan tersebut, kini Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
"Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Baca juga: Potret Aipda Robig Dipecat usai Terbukti Tembak Gama Siswa SMKN 4 Semarang, Bakal Ajukan Banding
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.
Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.
Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Tembak Siswa SMK
Adapun insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.
Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding
Potret Aipda Robig Dipecat usai Terbukti Tembak Gama Siswa SMKN 4 Semarang, Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Aipda Robig Tembak Siswa SMK N 4 Gegara Emosi Kendaraan di Pepet, Kapolrestabes Semarang Minta Maaf |
![]() |
---|
AJI Semarang Kecam Upaya Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Tembak Mati Gamma Siswa Semarang karena Dipepet di Jalan, Aipda Robig Segera jadi Tersangka ? |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik Aipda Robig Tembak Pelajar SMK di Semarang, Motif Ternyata Kesal Dipepet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.