Hendri Zainuddin Bebas

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Bebas Hari Ini, Kembalikan Rp 3,4 M & Divonis 1 Tahun Penjara

Bebasnya Hendri Zainuddin diketahui dari postingan foto yang memperlihatkan dirinya sedang memangkas rambut di sebuah barbershop.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Instagram @hendrizainuddin
Postingan di akun Instagram Hendri Zainuddin yang menunjukkan sedang memangkas rambut, Hendri Zainuddin bebas bersyarat hari ini 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin yang terjerat kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 bebas bersyarat hari ini dari Rutan Pakjo, Kamis (12/12/2024).

Bebasnya Hendri Zainuddin diketahui dari postingan foto yang memperlihatkan dirinya sedang memangkas rambut di sebuah barbershop.

"Alhamdulillah, potong rambut kembali," tulis Hendri di caption postingannya.

Kabar bebasnya Hendri Zainuddin dibenarkan kuasa hukum Rizal Syamsul SH.

Rizal mengatakan Hendri bebas bersyarat dari Rutan Pakjo hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.

"Iya benar Hendri Zainuddin sudah bebas jam 09:30 WIB dari lapas pakjo sudah kumpul dengan keluarga dan melakukan syukuran. Tadi ketika keluar disambut sama teman-teman dan keluarga," ujar Rizal ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

Baca juga: BREAKING NEWS : Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Hendri yang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dalam proses hukumnya Hendri juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 3,4 miliar.

Rizal menerangka, total hukuman yang dijalani oleh Hendri Zainuddin adalah dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

"Beliau ditahan sejak April 2024 masa tahanan yang dijalani dua pertiganya, lalu kami mengajukan bebas bersyarat. Dan hari ini bebas dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Dalam beberapa hari ini Hendri Zainuddin masih fokus kumpul dengan keluarga.

"Pak Hendri menganggap bebasnya dia hari ini sebagai bentuk rahmat, dan hukuman yang diterima semua dijalani dengan ikhlas ," tandasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved