UMP Jabar 2025

Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Perhitungannya

Artikel ini berisi informasi prakiraan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2025, dan tata cara menghitungnya.

|
Tribun Sumsel
Prakiraan Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Perhitungannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen, beberapa waktu lalu.

Adapun besaran UMP Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025, segera diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Sebagai infromasi, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan ditetapkan untuk tahun 2025 yakni naik sebesar 6,5 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua Konfederasi Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar. 

"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (11/12/2024). 

Setelah ditetapkan UPM, kata dia, selanjutnya tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024. 

Prakiraan UMP Jawa Barat 2025 Naik 6.5 Persen

Untuk diketahui, saat ini UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495

Dengan kenaikan 6,5 persen , maka UMP Jawa Barat 2025 diprediksi akan bertambah sebesar Rp 133.737. Dengan demikian, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan akan sebesar Rp 2.191.232

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jawa Barat 2024

= 6,5/100 x Rp 2.057.495

Jumlah kenaikan UMP Jawa Barat = Rp 133.737

UMP Jawa Barat 2025: 2.057.495 + 133.737 = Rp 2.191.232

Berikut UMP Jawa Barat lima tahun terakhir :

  • 2020    Rp 1,810,351.36 
  • 2021    Rp 1,810,351.36 
  • 2022    Rp 1,841,487.31
  • 2023    Rp 1,986,670.17 
  • 2024    Rp 2.057.495

Setelah pengumuman secara nasional selanjutnya akan dilakukan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Masih dilansir dari TribunJabar.id, jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Baca juga: UMP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, UMSP Jadi Rp 3,7 Juta untuk 3 Sektor, Apindo : Harus Dipatuhi

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Birrul Walidain, Berbakti Berbuat Baik kepada Orang Tua, Kapan Waktu yang Tepat & Cara Mewujudkannya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved