UMP Jabar 2025
Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Perhitungannya
Artikel ini berisi informasi prakiraan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2025, dan tata cara menghitungnya.
TRIBUNSUMSEL.COM- Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen, beberapa waktu lalu.
Adapun besaran UMP Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025, segera diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sebagai infromasi, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan ditetapkan untuk tahun 2025 yakni naik sebesar 6,5 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua Konfederasi Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (11/12/2024).
Setelah ditetapkan UPM, kata dia, selanjutnya tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024.
Prakiraan UMP Jawa Barat 2025 Naik 6.5 Persen
Untuk diketahui, saat ini UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495
Dengan kenaikan 6,5 persen , maka UMP Jawa Barat 2025 diprediksi akan bertambah sebesar Rp 133.737. Dengan demikian, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan akan sebesar Rp 2.191.232
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Jawa Barat 2024
= 6,5/100 x Rp 2.057.495
Jumlah kenaikan UMP Jawa Barat = Rp 133.737
UMP Jawa Barat 2025: 2.057.495 + 133.737 = Rp 2.191.232
Berikut UMP Jawa Barat lima tahun terakhir :
- 2020 Rp 1,810,351.36
- 2021 Rp 1,810,351.36
- 2022 Rp 1,841,487.31
- 2023 Rp 1,986,670.17
- 2024 Rp 2.057.495
Setelah pengumuman secara nasional selanjutnya akan dilakukan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Masih dilansir dari TribunJabar.id, jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Baca juga: UMP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, UMSP Jadi Rp 3,7 Juta untuk 3 Sektor, Apindo : Harus Dipatuhi
Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Birrul Walidain, Berbakti Berbuat Baik kepada Orang Tua, Kapan Waktu yang Tepat & Cara Mewujudkannya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.