Pilkada Manado 2024
Profil Andrei Angouw, Menang Perolehan Suara di Pilkada Manado 2024, Ingin Manado Mirip Singapura
Inilah profil Andrei Angouw yang menang perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Andrei Angouw yang menang perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado 2024.
Pada Rabu (3/12/2024) di kantor KPU Manado, Sulut, KPU Manado menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Manado.
Pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) meraih suara terbanyak dengan 107.285.
Dari 11 kecamatan di Manado, AARS unggul di 3 kecamatan.
Kemenangan AARS kali ini lebih besar dibanding periode sebelumnya.
Di Pilkada 2020, AARS meraih 88.303 suara.
Profil
Pria yang lahir 23 Mei 1971 adalah politikus Sulawesi Utara dari PDI Perjuangan.
Ia menjabat sebagai Wali Kota Manado sejak 10 Mei 2021.
Ia memiliki latar belakang pengusaha dan pernah menjadi direktur di PT Gapura Utarindo.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara selama empat tahun.
Dia menggantikan Steven Kandouw yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilgub Sulawesi Utara 2015.
Pada tahun 2019 sampai 2024, Andrei kembali ditunjuk oleh DPP PDI Perjuangan untuk mengisi posisi Ketua DPRD Sulawesi Utara definitif.
Ia resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Arif Supratman, pada 2 Oktober 2019 bersama Victor Mailangkay dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua I, James Arthur Kojongian dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Billy Lombok dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua III, untuk menjabat periode 2019-2024.
Dalam pidato perdananya, ia mengajak seluruh anggota DPRD Sulawesi Utara untuk menjaga kesatuan dan persatuan serta ketertiban di lembaga tersebut.
Disamping itu, ia juga mengingatkan para anggota yang dipimpinnya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja dengan membangun koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara bersama Olly Dondokambey yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam R2O Austrian World Summit di Wina, Austria, pada tahun 2018.
Dalam pertemuan internasional terkait perubahan iklim global tersebut, Andrei menyatakan bahwa perlunya untuk merancang konsep mobilitas masa depan dan menemukan solusi cerdas model pasokan energi baru sebagai pendorong utama dalam perlindungan iklim dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
Riwayat pendidikan
SD RK III Manado (1977 - 1983)
SMP Frater Don Bosco Manado (1983 - 1986)
SMA Rex Mundi Manado (1986 - 1989)
Bachelor of Science in Industrial and System Engineering at University of Southern California, Los Angeles, USA (1989 - 1992)
Master of Science in Engineering Management at University of Southern California, Los Angeles, USA (1992 - 1994)
Penghargaan
Penerima Bintang Kehormatan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Pada Tahun 2018
Dalam sejumlah kesempatan, Andrei Angouw mengemukakan mimpinya agar Manado menjadi mirip Singapura.
"Di sana etos kerja masyarakat sangat tinggi, pemerintahnya mengutamakan kesejahteraan rakyat dan mereka sangat kreatif, saya ingin 10 tahun memerintah, Manado jadi mirip Singapura," kata dia.
Pada 5 tahun pertamanya memimpin Manado, ikhtiar Angouw membawa Manado mirip Singapura nampak saat ia membenahi Manado.
Infrastruktur dibangun. Sarana wisata dirawat dan dikembangkan.
Etos kerja pemerintah ditonjolkan sembari itu masyarakat ditingkatkan etos kerjanya.
Andrei berjanji tetap pada pola semula dalam membangun Manado.
"Saya akan bangun infrastruktur Manado karena itu berhubungan dengan semua hal yakni ekonomi, pemdidikan dan kesehatan," kata Andrei
Gugatan Imba - Ivan terkait dugaan TSM di Bawaslu Sulawesi Utara
Gugatan dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Bawaslu Sulut gagal.
Diketahui pasangan Imba Ivan melaporkan dugaan TSM yang diduga dilakukan pasangan AARS.
Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.
Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
"Ke satu, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
Ungkap dia, tiada terpenuhinya syarat materill menyebabkan laporan tak bisa berlanjut.
"Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AA RS) siap hadapi laporan TSM yang dilayangkan pasangan Beriman di Bawaslu Sulut.
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan kepada Tribunmanado, Kamis (5/12/2024).
Diketahui Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Berita Politik Populer Kemarin: AARS Menang Pilkada Manado, Gugatan Imba-Ivan Gagal, YSK Lakukan ini dan Tribun-Timur.com dengan judul Profil Andrei Angouw Wali Kota Manado Pejabat Terkaya Tapi Mobil Cuma 1 Unit, Utang Nihil Kas Rp14 M, .
Polres OKI Gelar Pasar Murah di Terminal Kayuagung Sambut HUT ke-80 RI, Sediakan 2,5 Ton Beras |
![]() |
---|
'Kamu Dibayar Rakyat', Viral Momen Warga Marah ke Plt Sekda Pati Imbas Bupati Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Jawaban, Setelah Membaca Tulisan Ki Hajar Dewantara Tentang Sistem Trisentra, Reflektif Modul 3 PPG |
![]() |
---|
75 Pelajar Berprestasi di Muara Enim Terima Bantuan Dari Lazismu |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.