Berita Nasional

Duduk Perkara Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Terkait Kursi Ketum PMI 2024-2029

Dalam sebuah keterangan video, JK menyatakan bahwa Agung Laksono melakukan hal tersebut secara ilegal, dan menyebut ini sebagai “kebiasaan beliau”. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN; KOMPAS/PRIYOMBODO
Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan). Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh kursi Ketum PMI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono ke polisi baru-baru ini.

Agung Laksono diduga melakukan tindakan ilegal terkait dalam upaya merebut kursi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI)

Diketahui, JK kembali terpilih menjadi Ketua Umum  dalam Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22. 

Namun, proses pemilihan tersebut menuai kontroversi.

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa laporan polisi terhadap Agung Laksono dilatarbelakangi oleh tindakan yang dianggap ilegal dalam upaya merebut kursi Ketua Umum PMI. 

Dalam sebuah keterangan video, JK menyatakan bahwa Agung Laksono melakukan hal tersebut secara ilegal, dan menyebut ini sebagai “kebiasaan beliau”. 

JK menganggap langkah Agung itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap organisasi PMI, yang lebih luas lagi dianggap berbahaya bagi kemanusiaan. 

"Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujar JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024). 

JK juga menambahkan bahwa Agung Laksono memang kerap menciptakan isu di internal Partai Golkar

"Itu ilegal dan pengkhianatan. Dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tanding Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan," kata JK. 

Selain itu, JK menegaskan bahwa PMI adalah satu-satunya organisasi yang sah di Indonesia, yang tidak bisa terpecah belah karena adanya klaim atau musyawarah tandingan. 

Terkait laporan tersebut, kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, belum dapat memastikannya. 

“Nanti kita cek,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin. 

Apa yang Dikatakan Agung Laksono Terkait Laporan Polisi Tersebut? 

Menanggapi laporan tersebut, Agung Laksono menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika JK melaporkannya ke polisi. 

Sebab, dia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk membuat laporan. 

Menurut Agung, masalah ini tidak berkaitan dengan tindak pidana atau masalah kriminal, melainkan hanya persoalan organisasi semata. 

"Iya, itu boleh-boleh aja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh aja," kata Agung Laksono saat dihubungi, Senin. 

Agung juga menegaskan bahwa tujuan dari perbedaan tersebut bukan untuk merusak PMI, melainkan untuk memperbaiki organisasi tersebut. 

"Iya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak,” ujarnya. 

Mengapa Ada Munas Tandingan dari Kubu Agung Laksono

Sebelum laporan polisi dilakukan, terdapat ketegangan yang memunculkan Munas tandingan dari kubu Agung Laksono

Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mendapatkan 254 dukungan suara untuk menggelar Munas ke-22 PMI. 

Adapun munas yang digelar kubu Agung Laksono menetapkan politikus senior Partai Golkar itu sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI 2024-2029. 

Sementara itu, ada juga Munas PMI versi kubu Jusuf Kalla yang memenangkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI secara aklamasi sebagai Ketum PMI 2024-2029. 

"Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian, mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen," ujar Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty saat dihubungi, Senin. 

Namun, Ulla mengatakan, awalnya Munas ke-22 PMI hanya melibatkan satu kubu yang pada akhirnya memunculkan kejanggalan dalam proses tersebut. 

"Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan," jelas Ulla. 

Hanya saja, menurut dia, ada beberapa kejanggalan. 

Salah satunya adalah pembatasan pembahasan pasal dalam AD/ART yang mengatur masa jabatan Ketua Umum, yang dianggap penting untuk mengatur masa depan kepemimpinan PMI. 

Kondisi semakin memanas dengan adanya pembatasan terhadap suara-suara dari kubu Agung yang ingin menyampaikan aspirasi. 

Dengan lebih dari 200 suara yang mendukung Agung Laksono, Munas tandingan pun digelar, yang akhirnya menetapkan Agung sebagai Ketua Umum PMI. 

Apa Langkah Selanjutnya dari Agung Laksono

Sebagai respons terhadap perbedaan yang terjadi, Agung Laksono berencana untuk melaporkan hasil Munas versi kubunya kepada Kementerian Hukum. 

"Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu misalnya gitu kan,” ujar Ulla yang menegaskan bahwa kubu Agung telah mengikuti prosedur untuk memastikan kepengurusan yang sah. 

Menurut dia, lebih dari 250 dukungan untuk Agung Laksono menandakan bahwa langkah mereka didukung oleh sebagian besar anggota PMI dari berbagai daerah. 

Dengan langkah ini, kubu Agung berharap dapat memperbaiki kondisi internal PMI tanpa menciptakan kerusakan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Jusuf Kalla Melaporkan Agung Laksono ke Polisi?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved