UMP Sumsel 2025

Batal Hari ini, UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan Besok Rabu 11 Desember 2024, Terungkap Bocoran UMP

Pengumuman nominal Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 batal dilakukan hari ini, Selasa (10/12/2024). 

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi uang -- Pengumuman UMP Sumsel 2025 batal dilakukan hari ini, ditunda besok, Rabu (10/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengumuman nominal Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 batal dilakukan hari ini, Selasa (10/12/2024). 

UMP Sumsel 2025 baru akan disampaikan besok, Rabu (11/12/2024). 

"Iya (ditunda hari ini). Pengumuman UMP Sumsel tahun 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12/2024)," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Selasa (101/12/2024).

Menurutnya, UMP Sumsel tahun 2025 akan diumumkan secara langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar. 

"Mengingat jadwal Pj Gubernur Sumsel padat, maka kita menyesuaikan. Terlebih saat ini Pj Gubernur Sumsel masih ada kegiatan di Jakarta, seperti penyerahan DIPA dan lain-lain," katanya.

Sebagaimana diketahui UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan.

Untuk UMP Sumsel ini sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan Provinsi Sumsel. 

"Jadi ditetapkan dan disepakati UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen. Jika ada yang tidak sepakat maka akan tetap dijalankan, karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen. Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen," katanya.

Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571. 

Setelah diumumkan UMP nantinya akan berlanjut penentuan UMK dan upah minimum sektoral.

Untuk upah minimun sektor diajukan kisaran Rp 3,8 jutaan.

Dalam pengajuannya, upah minimun sektoral untuk sembilan sektor usaha yang disepakati pemerintah, akademisi dan serikat buruh besarannya sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.483.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan  dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved