Pilkada 2024
152 Gugatan Pilkada 2024 Masuk MK, 8 Diantaranya Berasal Dari Pilkada di Sumsel
Suhartoyo menjelaskan. batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024. Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan walikota di berbagai daerah. Sementara untuk gugatan pemilihan gubernur masih belum ada sama sekali.
“152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan walikota. Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.
Suhartoyo menjelaskan. batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.
Sidang Perdana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025. Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak. “Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya. Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara untuk formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
”Dengan PHPU pileg ya (sama), kalau pilpres kan (sidang) pleno. Insyallah sama,” ujar Suhartoyo.
Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya. Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi. Sehingga seluruh proses disebut Suhartoyo bakal berlangsung dinamis.
“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya
Baca juga: Profil Ludi Oliansyah Menang Perolehan Suara di Pilkada Pagar Alam 2024, Hasil Pilkada Digugat ke MK
Baca juga: Daftar 8 Daerah di Sumsel yang Hasil Pilkadanya Digugat ke MK, ada Palembang Hingga Banyuasin
Delapan Hasil Pilkada di Sumsel Digugat
Sebanyak delapan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 10 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 8 daerah di Sumsel tersebut terlihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.
Sepuluh pihak yang menggugat di antaranya dengan 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Palembang
Untuk Pilbup Empat Lawang, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho dan kawan-kawan. Gugatan diajukan, Kamis (5/12/2024) lalu. Budi Antoni sebelumnya dianulir KPU sehingga tak bisa ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
Satu perkara lagi Pilbup Empat Lawang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Permohonan gugatan diajukan pada, Rabu (4/12/2024) dengan memberi kuasa kepada Martadinata.
Diketahui, pleno rekapitulasi surat suara di Empat Lawang yang telah ditetapkan adalah, kotak kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara. Kemudian, PHPU OKU diajukan oleh paslon nomor urut 01 Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita. Permohonan diajukan pada, Rabu (4/12/2024) yang memberi kuasa pada Turiman.
Hasil rekapitulasi surat suara di OKU, paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita mendapat 104.778 suara. Sedangkan paslon 02 Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri mendapat 108.587 suara.
Selanjutnya, PHPU Banyuasin diajukan oleh paslon nomor urut 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam pada, Kamis (5/12/2024). Saat pleno Pilbup Banyuasin, paslon 01 Askolani-Netta Indian mendapat 241.507 suara, sedangkan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam 159.995 suara.
Kemudian PHPU Muara Enim diajukan paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini yang memberi kuasa kepada OC Kaligis pada, Jumat (6/12/2024).
Dalam pleno Pilbup Muara Enim, paslon 01 Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari mendapat 37.710 suara, paslon 02 Edison-Sumarni 114.258 suara, paslon 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini 105.053 suara, dan paslon 04 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra: 37.751 suara.
Selanjutnya PHPU Pagar Alam diajukan dua paslon. Yakni paslon omor urut 02 Alpian-Alfikriansyah yang memberi kuasa pada Zeldi Dwitama dan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memberi kuasa pada Safiudin, Jumat (6/12/2024).
Di pleno KPU yang lalu, paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.
Lalu, PHPU Palembang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin yang memberi kuasa pada Hendra Yospin pada, Jumat (6/12/2024).
Pleno Pilwako oleh KPU Palembang menetapkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara. Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.
Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) , pengajuan Permohonan hari Jumat (6/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan.
Dimana hasil berdasarkan rekapitulasi dari KPU Ogan Ilir, paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul telak atas kotak kosong. Panca-Ardani mendapatkan 154.088 suara. Sementara kotak kosong 41.523 suara.
Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.
Terakhir, Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, pengajuan permohonan, Sabtu (7/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).
Dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten OKU Selatan, Selesai Jumat (6/12/2024) di Aula Islamic Centre, Muaradua.
Total seluruh perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, Pasangan Nomor urut 01 Hengki-Alkadri memperoleh 8.043 suara, nomor urut 02 Iwan Hermawan-Faizal Ranopa memperoleh 85.362 suara.
Kemudian nomor urut 03 Heri Martadinata- A Wahab Nawawi memperoleh 36.344, dan nomor urut 04, Abusama-Misnadi memperoleh 88.076 suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan membenarkan adanya 10 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
"Sudah ada laporan sebanyak 10 laporan untuk 8 hasil Pilkada yang ada," kata Kurniawan, Senin (9/12/2024).
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK menyiapkan bahan keterangan di MK, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " paparnya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.
"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " tukasnya
Daftar gugatan Pilkada 2024:
a. *Pilkada Kab. Empat Lawang :*
1) Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, pukul 14.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 24/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu H. Budi Antoni Aljufri.
2) Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, pukul 12.39 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, dengan Kuasa Hukum sdr. Martadinata, S.H., dkk.
b. *Pilkada Kab. Banyuasin :*
Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 15.08 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 25/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2)
c. *Pilkada Kab. OKU :*
Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 pukul 23.14 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 14/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 1).
d. *PIlwako Pagar Alam :*
1) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 15.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 74/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Alpian dan Alfikriansyah (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 2).
2) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 19.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 88 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Hepy Safriani dan Efsi (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1).
e. *Pilkada Kab. Muara Enim :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 83/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 3).
f. *Kota Palembang :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 110 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudha Pratomo dan Baharudin (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3).
g.*Kab. Ogan Ilir :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.54 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan
h. *Kab. OKU Selatan :*
Pengajuan Permohonan hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, pukul 14.31 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.