Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah
Uang Ratusan Juta Digelapkan Pegawai, 13 Nasabah Bank BUMN Pagar Alam Gelar Demo Minta Uang Kembali
Puluhan warga di Kecamatan Tanjung Sakti berunjuk rasa depan kantor Bank BUMN unit Tanjung Sakti Cabang Kota Pagar Alam, Sumsel.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Puluhan warga di Kecamatan Tanjung Sakti berunjuk rasa depan kantor Bank BUMN unit Tanjung Sakti Cabang Kota Pagar Alam, Sumsel.
Para nasabah ini menuntut pengembalian uang mereka imbas dari kasus penggelapan yang di lakukan oleh oknum eks karyawan Bank BUMN pada Februari 2023 lalu.
Viral di media sosial, puluhan warga tersebut membentang sepanduk bertuliskan "Aksi Damai Kembalikan Hak Kami Para Nasabah Kami Tidak Akan Pulang Sebelum Hak Kami Dikembalikan".
Terlihat nasabah histeris dan ada juga yang menangis meminta pimpinan unit Bank BUMN Tanjung Sakti keluar menemui mereka.
Dari data yang dihimpun sripoku.com, ada sekitar 13 warga kecamatan Tanjung Sakti yang mengaku telah menjadi korban penggelapan oknum eks karyawan Bank BUMN unit Tanjung Sakti yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan Lahat.
Ke-13 warga tersebut mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 9 juta hingga puluhan juta rupiah dengan total kerugian lebih dari 365,9 juta.
Tampak warga yang berdemo di jaga oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Sosok Tedy Juniansyah Oknum Pegawai Bank BUMN di Palembang Curi Cek Nasabah Rp 99, 5 juta
Baca juga: Peran Honorer dan PNS Damkar Palembang, Saat Karyawan Bank BUMN Curi Cek Milik Nasabah Rp 99,5 Juta
Kepala Cabang Bank BUMN Kota Pagar Alam, AT mengatakan, jika terkait aksi demo tersebut pihaknya tetap berpedoman dengan hasil keputusan PN terkait kasus penggelapan oknum pegawai Bank pada tahun 2023 lalu.
"Kami pihak bank tetap berpatokan pada hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus penggelapan dana nasabah tahun 2023 lalu. Bahkan kami sudah dan akan mengembalikan dana nasabah yang diputusankan PN harus dikembalikan," ujarnya.
Sedangkan untuk 13 nasabah yang menggelar demo ke unit Bank BUMN Tanjung Sakti berdasarkan putusan PN memang tuntutannya ditolak oleh PN.
"Karena ditolak oleh PN maka kami pihak bank tidak bisa mengembalikan uang yang mereka tuntut ke bank," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan oknum eks karyawan atas nama VM yang bertugas sebagai Custumer Service (CS) dan AW cleaning Service bank BUMN unit Tanjung Sakti pada Februari 2023 lalu di tangkap polisi dan di dakwa di pengadilan telah menjadi pelaku penggelapan uang nasabah bank itu yang nilainya miliaran rupiah.
Modus menggelapkan yaitu menipu nasabah agar tidak melakukan penyetoran melalui teller/mesin atm, tapi menyetor kepada pelaku dan telah berlangsung cukup lama sampai akhirnya para nasabah mengetahui uang mereka di gelapkan setelah mendapati bahwa uang tersebut ternyata tidak di setorkan sama sekali ke rekening nasabah oleh para pelaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Huda OPI Palembang, Perkuat Silaturahmi |
![]() |
---|
Makna Lagu Lihat Kebunku Versi Jeje Viral, Lirik: Mengapa Bunga di Taman Hatiku Hanya Satu |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Dekat Tol Palindra Sejak Siang Hingga Malam Ini, Pemadaman Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian Sepeda Listrik, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi |
![]() |
---|
9 Doa Mohon Ampunan dan Rahmat Allah Bersumber dari Alquran, Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.