Pegawai BUMN Curi Cek Nasabah
Sosok Tedy Juniansyah Oknum Pegawai Bank BUMN di Palembang Curi Cek Nasabah Rp 99, 5 juta
Sosok Tedy Juniansyah oknum pegawai Bank BUMN yang di Palembang yang ditangkap polisi karena mencuri cek nasabah senilai Rp 99,5 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Inilah sosok Tedy Juniansyah oknum pegawai Bank BUMN yang di Palembang yang ditangkap polisi karena mencuri cek nasabah senilai Rp 99,5 juta.
Tak sendiri, Tedy Juniansyah juga ditetapkan tersangka bersama dua rekannya yang merupakan PNS dan honorer Damkar Palembang.
Korbannya adalah seorang nasabah yang merupakan pemilik travel dan umroh.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka bekerja di bank tersebut sebagai staff yang mencetak buku cek giro.
"Tersangka bekerja bagian yang membuat buku cek, lembar-lembar cek nasabah dia yang membuat makanya tersangka bisa menyelipkan cek milik korban, " ujar Anwar, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Demi Bayar Utang di Bank, Karyawan Bank BUMN Curi Cek Nasabah Rp 99,5 Juta, Milik Nasabah Prioritas
Kepada penyidik tersangka Tedy mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut baru pertama kali, namun masih didalami.
"Baru satu kali, tapi kita tidak tahu apakah ada lagi karena belum ada yang melapor. Kalau korban ini kan kebetulan mengecek transaksi, kok tiba-tiba ada transaksi keluar," katanya.
Diberitakan sebelumnya modus seorang karyawan bank BUMN di Palembang yang mencuri cek tunai milik salah satu nasabah hingga ketahuan baru dua tahun setelah muncul notifikasi transaksi keluar dari rekening korban.
Tedy Juniansyah (33) bersama dua rekannya Hartono (33) dan Ahmad Rusdi (47) ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencuri cek milik nasabah senilai Rp 99,5 juta.
Adapun cara tersangka dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Karyawan Bank BUMN, Honorer dan PNS Damkar di Palembang Ditangkap, Curi Cek Nasabah Rp 99,5 Juta
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka Tedy mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.
Namun sebelum diserahkan kepada korban pelaku mengambil satu lembar di bagian tengah buku cek dan pihak bank tidak mengecek jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.
"Tersangka Tedy ini pekerjaannya sebagai yang bagian membuat buku cek. Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).
Menurut Anwar teller/kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.
Pada saat melakukan pencairan tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan. Nominal pencairan sesuai dengan yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
BMKG Prediksi Tiga Hari Hujan di Sumsel Mulai Sabtu Hingga Hari Senin Lusa |
![]() |
---|
Herman Deru Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Huda OPI Palembang, Perkuat Silaturahmi |
![]() |
---|
Makna Lagu Lihat Kebunku Versi Jeje Viral, Lirik: Mengapa Bunga di Taman Hatiku Hanya Satu |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Dekat Tol Palindra Sejak Siang Hingga Malam Ini, Pemadaman Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian Sepeda Listrik, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.