Pilkada Makassar 2024
Profil Munafri Arifuddin "Appi", Pemenang Pemilihan Wali Kota Makassar 2024 Hasil Perolehan Suara
Menurut data rekapitulasi KPU, Appi bersama pasangannya Aliyah Mustika Ilham memperoleh total 319.112 suara atau 54,72 persen.
Suami dari Aliyah Mustika Ilham itu sampai dipercayakan menjadi Ketua Tim Pemenangan MULIA.
"Tiga kali saya mengikuti kontestasi ini. Dua kali saya merasakan kegagalan. Tapi kegagalan itu bukan lah sebuah hal yang membuat saya terpuruk dan berhenti untuk berbuat. Kegagalan itulah yang menjadi cambuk untuk bisa menjadi lebih baik," kata Appi dalam orasi deklarasi kemenangan di Posko Pemenangan MULIA, Rabu, (27/11/2024) lalu.
Appi lantas mengucapkan terimakasih kepada para tim dan seluruh relawan yang telah berjuang bahu membahu untuk mewujudkan kemenangan di Pilwalkot Makassar 2024.
"Ini adalah perjuangan bersama. Terima kasih yang seting-tingginya. Kami (MULIA) haturkan kepada masyarakat Kota Makassar, tim relawan dan partai pengusung. Kami menyampaikan bahwa ini adalah kemenangan bersama," jelas Appi.
Partai Golkar tidak sendirian dalam memenangkan kontestasi ini.
Partai berlambang pohon beringin itu membangun koalisi kuat bersama Demokrat, Perindo, Hanura, PBB, dan Ummat. Koalisi besar ini sukses menarik dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Koalisi besar ini sukses menarik dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan mengalahkan paslon usungan Partai pemenang Pemilu Legislatif Makassar 2024 lalu, yakni Partai Nasdem.
Nasdem bersama, Partai Gerindra, PAN, Gelora, PSI mengusung pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) di Pilwali Makassar 2024.
Biodata singkat Munafri Arifuddin
Nama lengkap: Munafri afiruddin
Panggilan: Appi
Tempat, tanggal lahir: Majene, 20 September 1975
Kebangsaan: Indonesia
Pekerjaan:
Pengusaha
Komisaris PSM Makassar
Pendidikan:
- SD IKIP Makassar
- SMP Negeri 3 Makassar
- SMA Negeri 2 Makassar
- S1: Universitas Hasanuddin Jurusan Hukum
- Istri: Melinda Aksa Mahmud (Anak Pengusaha Senior Aksa Mahmud).(*)
KPU Siap Hadapi Sengketa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.
Yasir Arafat mengaku pihaknya telah mengesahkan hasil suara pemilih dari 15 kecamatan pada rekapitulasi tingkat kota.
Hasil rekapitulasi itu ditetapkan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
"Kami sangat siap memghadapi jika ada pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Yasir Arafat.
Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tampil sebagai pemenang.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon.
Yasir Arafat mengaku dari empat pasangan calon, tercatat hanya tiga tim saksi yang mendatangi berita acara penetapan.
Di mana saksi dari paslon INIMI, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.
Pun demikian dengan saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
“Saksi dari pasangan nomor urut 03 di tingkat Pilwali Makassar dan pasangan nomor urut 01 di tingkat Pilgub Sulsel tidak bertanda tangan," kata Yasir Arafat.
Yasir Arafat mengungkapkan, setelah skorsing sidang pleno rekapitulasi, saksi dari Paslon INIMI dan DIA tidak kembali ke ruang sidang.
Bahkan saat pihaknya memanggil untuk menandatangani berita acara, saksi tersebut tidak ada di lokasi.
Yasir Arafat mengaku tidak mengetahui alasan di balik penolakan saksi INIMI dan DIA untuk hadir bertanda tangan.
"Untuk alasan kenapa mereka tidak menandatangani, kami kurang paham. Yang pasti, saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan 1 (DIA) tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkapnya.
Meski saksi dari paslon INIMI dan DIA tidak bertanda tangan, Yasir memastikan proses pleno tetap berjalan sesuai ketentuan dan hasil rekapitulasi tetap sah.
"Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan," tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.