Anak Disandera di Empat Lawang
Motif Jeffry, Resedivis Sandera Bocah Usia 4 Tahun di Empat Lawang, Kesal Tak Diantar ke Palembang
Polisi mengungkap motif Jeffry Ade Putra, resedivis yang nekat menyandera anak usia 4 tahun di pondok kebun sawit di Kabupaten Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Polisi mengungkap motif Jeffry Ade Putra, resedivis yang nekat menyandera anak usia 4 tahun di pondok kebun sawit di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Jeffry yang baru satu bulan bebas penjara di Jambi nekat melakukan penyanderaan karena Ari Tri Sutowo (27) orangtua korban menolak permintaannya yang minta diantar ke Palembang.
"Motifnya pelaku meminta tolong dengan orangtua Korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto, Senin (9/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan pihaknya diketahui juga bahwa pelaku sedang terbelit permasalahan dengan keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin juga bahwa pelaku ini ada permasalahan dengan keluarganya,” ujarnya.
Selain itu lebih lanjut ditanyakan mengenai hubungan antara orang tua korban dan pelaku, sebelumnya kedua belah pihak tidak ada hubungan.
Di mana secara tiba-tiba saja pelaku masuk ke pondok lalu menyandera MK yang masih balita.
“Pelaku ini residivis 363 Jambi, baru 1 bulan (keluar penjara),” katanya.
SEBELUMNYA, Sandera anak dibawa umur di dalam sebuah pondok kebun sawit, pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel nyaris diamuk massa.
Peristiwa ini terjadi di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Minggu (8/12/2024).
Belum diketahui secara pasti motif penculikan yang dilakukan oleh pria bernama Jeffry Ade Putra.
Saat ini ia masih menjalani perawatan di rumah sakit usai polisi terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api.
Penyelamatan anak dibawa umur yang disandera oleh Jeffry Ade Putra berlangsung dramatis.
Polisipun sempat alami kesulitan sebab pelaku tidak mau menyerahkan korban dan berusaha melakukan perlawanan menggunakan pisau.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Thomson menyampaikan di dalam pondok tersebut Jeffry Ade Putra mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.