Margriet Pembunuh Engeline Meninggal
Sosok Margriet Narapidana Pembunuhan Engeline di Bali Meninggal, Ibu Angkat Seumur Hidup di Penjara
Sosok Margriet Christina Megawe (69) narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah bernama Engeline di Denpasar, Bali tahun 2015 meninggal
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - - Mengenang sosok Margriet Christina Megawe (69) narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah bernama Engeline di Denpasar, Bali pada tahun 2015 meninggal dunia.
Diketahui, Margriet divonis hukuman seumur hidup dipenjara dan telah menjalani hukuman 9 tahun 5 bulan 22 hari terhitung sejak masuk Lapas sejak 14 juni 2015 lalu.
Margriet menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit setelah menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
Baca juga: Margriet Christina Megawe, Pembunuh Anak Bernama Engeline 2015 Silam Dikabarkan Meninggal Dunia
Semasa hidupnya, ibu angkat mendiang Engeline itu merupakan wanita kelahiran Tarakan Kalimantan yang pernah bekerja di Konsulat Filipina.
Ia memiliki seorang anak bernama Ivone dari pernikahannya dengan suami pertamanya, Wenlis warga negara Amerika.
Kemudian, Margriet menikah lagi denagn suami keduanya, bernama Douglas juga asal Amerika.
Dari pernikahan dengan Douglas, kata Ali Sadikin, melahirkan anak bernama Christina.
Duglas dan Margriet menetap di Bali tepatnya di Jalan Sedap malam nomor 26 Denpasar, pada tahun 2006.
Wanita kelahiran 1955 itu kemudian mengadopsi seorang anak perempuan bernama Engeline, yang juga menjadi korban pembunuhan Margriet yang meninggal pada 12 tahun lalu.
Baca juga: Penyebab Margriet Narapidana Pembunuhan Engeline di Bali Meninggal Dunia, Idap Gagal Ginjal
Sebelum ditangkap,Margriet sempat membuat skenario terkait pembunuhan yang dilakukan terhadap Engeline.
Almarhum awalnya mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015.
Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Tubuhnya dililit seprei dan tali.
Margriet menjadi otak pembunuhan yang memerintahkan pembantunya untuk mengubur Engeline di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Awalnya Agus Tay Handamay mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.
Meski terus membantah keterlibatannya, bukti di persidangan menguatkan Margriet adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Hingga akhirnya semua fakta terungkap bahwa almarhum Margriet lah yang telah membunuh Engeline dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Margriet yang juga merupakan ibu angkat Engeline ini adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan.
Margriet yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, dikenal sebagai salah satu narapidana dengan kasus paling kontroversial di Indonesia.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhumah punya riwayat gagal ginjal kronis stadium V, dia rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Putu Andiyani.
Sakit gagal ginjal yang diidap Margriet sudah cukup lama, namun makin memburuk sejak beberapa bulan terakhir.
"Sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 lalu," imbuhnya.
Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.
Ia mengatakan bahwa Margriet menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
"Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuh Andiyani.
Sebagai informasi, Almarhum Margriet adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Artikel telah tayang di Tribunbali.com dengan judul BREAKING NEWS: Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline di Sedap Malam Denpasar Meninggal
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.